Islam Kontemporer Di Tanah Air (pemikiran)

Posted by Rumah Subsidi Malang

Benarlah, manusia sebagai makhluk yang berpikir (hayawan al-natiq), ia ditakdirkan untuk terus berproses menjadi (becoming)[1], hal tersebut meniscayakan kehidupannya yang tak pernah tetap, terus berubah (dinamis), tak terkecuali kehidupan keagamaannya.
Beragama atau berkeyakinan adalah suatu fitrah bagi manusia.[2] Hal ini bertolak dari kesadaran manusia akan ketidak-berdayaan dirinya dan adanya sesuatu yang transenden yang patut diunggulkan. Agama, sebagai pegangan hidup manusia, tentu tak hanya berhenti sebagai pemikiran ideal belaka, melainkan, seiring perjalanan waktu, harus diterjemahkan dalam bingkai realitas kehidupan manusia. Agama kemudian mencari posisinya yang apresiatif terhadap realitas, namun tanpa mereduksi prinsip-prinsipnya sendiri. Pada titik inilah, pemikiran keagamaan menjadi suatu hal yang patut diperjuangkan.
Dalam konteks Indonesia, Islam, yakni agama yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia, telah melalui perjalanan panjang  yang tak mudah. Di wilayah periphery (wilayah yang jauh dari wilayah Islam berasa, Haramayn), Islam dituntut untuk menerapkan ajarannya secara luwes sehingga bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang multikultural.
Saat ini, Islam dihadapkan pada tantangan-tantangan kontemporer yang kompleks, yang tentu dibutuhkan penanganan yang baik dengan metodologi (manhaj) yang kontemporer pula. Namun demikian, pada kenyataannya, banyak cara yang ditempuh orang-orang Islam dalam kancah pemikiran Islam kontemporer di Indonesia, yang hasilnya pun tidak seragam meski tujuan tetap sama yaitu menegakkan Islam sebagai sebenar-benarnya rahmatan llil ‘alamin.
Wacana pemikiran Islam kontemporer di Indonesia terutama mencuat kira-kira pada peralihan abad 19 menuju abad 20, detik-detik terakhir keberadaan kolonial Belanda di tanah air, ketika gerakan-gerakan modern Islam mulai terdengar gaungnya.[3] Wacana tersebut bertitik tolak dari kesadaran masyarakat Muslim Indonesia akan keterbelakanganya terutama bila dibandingkan dengan Masyarakat Barat. Masyarakat Muslim harus bangkit, apakah dengan cara menggali khazanah intelektual Islam lebih dalam, atau dengan memperbarui metodologi dalam dakwah, sehingga Islam terus maju dan memperluas pengaruh.[4]
Substansialisme, Formalisme dan Spiritualisme
Lebih jauh, ada beberapa tipologi gerakan pemikiran-keagamaan Islam kontemporer di Indonesia, yakni substansialisme, legalisme/formalisme, dan spiritualisme.[5]
Pertama, substansialisme. Paham ini bertitik tolak pada paradigma pemahaman keagamaan yang lebih mementingkan substansi atu isi ketimbang label atau simbol-simbol ekplisit tertentu yang berkaitan dengan agama.[6]
Para “penganut” paham substansialisme, dalam konteks social-kemasyarakatan, misalnya, merasa lebih nyaman dengan penerapan nilai-nilai Islam secara implisit dalam segala hal, tanpa harus memunculkan label yang sering kali hanya mengundang konflik. Para penganut paham ini akan merasa tidak perlu membangun negara islam, sebab yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai islam itu dijalankan sebaik-baiknya oleh orang warga negara yang muslim. Para pendukung substansialisme ini sangat menekankan pada penghayatan keagamaan yang inklusivistik, toleran dan menghormati keberagaman (pluralisme). Jelas, kelompok yang menahbiskan diri sebagai muslim moderat,  berangkat dari sini.
Kedua, formalisme/legalisme. Berbeda dengan paham yang pertama, substansialisme, formalisme menganggap bahwa penerapan nilai-nilai Islam tidak cukup hanya secara implisit, melainkan harus diekspresikan secara eksplisit pula.
Penekanan paham ini terletak pada ketaatan formal dan hukum agama, yang dalam konteks sosial kemasyarakatan sering diwujudkan dalam bentuk-bentuk yang sangat lahiriah semacam label atau simbol keagamaan, dalam setiap bidang kehidupan. Sebagai contoh konkret, paham ini meniscayakan adanya bank Islam/Syariah, asuransi Syariah, bahkan negara Islam dengan hukum-hukum syariah yang dinaikkan sebagai hukum positif. Pengadopsian pakaian ala Arab, atau pemeliharaan jenggot dan lainnya, dalam lapangan yang murni keagamaan, merupakan  bentukan formalisme/legalisme ini.
Selain itu, para penganut paham ini begitu kuat dalam hal mengikuti fatwa-fatwa ulama Abad tengah, memahai teks secara literal belaka (kurang peduli konteks), sehingga mereka menolak penafsiran para pendukung substasialisme yang kemudian dipandang sebagai liberal atau bahkan kafir. Oleh karena itu, paham ini bisa berujung pada sikap fundamentalistik dengan beragam bentuk ekspresinya, apakah damai atau radikal.
Ketiga, spiritualisme. Paham yang terakhir ini lebih menekankan pada pengambangan sikap baginiah, yang untuk mencapainya meniscayakan keikutsertaan dalam kelompok-kelompok eksklusif spiritual-mistik, tasawuf atau tarekat, atau bahkan melalui kelompok-kelompok yang dapat disebut sebagai kultus.[7] Paham spiritualisme ini cenderung tidak politis sehingga tidak heran jika kelompok atau paham ini jarang sekali muncul ke permukaan, kecuali kelompok paham ini keluar atau menyimpang dari paham keagamaan mainstream yang berlaku.[8]
Gejala kemunculan kelompok ini di Indonesia dipercepat oleh kenyataan berlangsungnya perubahan-perubahan sosial-ekonomi yang begitu cepat, yang menimbulkan disorientasi atau dislokasi psikologis dalam kalangan tertentu masyarakat. Selain itu, bisa pula kemunculan kelompok paham spiritualisme ini didorong oleh ketidak-puasan mereka pada paham-paham yang ada, substansialisme dan formalism/legalisme, yang mereka pandang tidak mampu lagi memfasilitasi perjalanan keagamaan mereka.[9]
Beberapa Varian Pemikiran Islam Kontemporer
Tipologi-tipoligi di atas kemudian menjelma pada berbagai macam ekspresinya dalam peta pemikiran Islam kontemporer di Indonesia, yang secara berurutan membagi pemikiran tersebut pada beberapa varian,[10] di antaranya:
Pertama, fundamentalis. Yaitu, model pemikiran yang sepenuhnya percaya pada doktrin Islam sebagai satu-satunya alternatif bagi kebangkitan Islam dan manusia. Mereka biasanya dikenal sangat commited pada aspek religius budaya Islam. Bagi mereka, Islam telah mencakup segala aspek kehidupan sehingga tidak memerlukan segala teori dan metode dari luar, apalagi Barat. Garapan utamanya adalah menghidupkan kembali Islam sebagai agama, budaya sekaligus peradaban, dengan menyerukan untuk kembali pada sumber asli (al-Qur’an dan Sunnah) dan mempraktekkan ajaran Islam sebagaimana yang dilakukan Rasul dan Khulafa’ al-Rasyidin. Tradisi dan Sunnah Rasul harus dihidupkan kembali dalam kehidupan modern sebagai bentuk kebangkitan Islam.[11]
Kedua, tradisionalis (salaf). Yaitu, model pemikiran yang berusaha berpegang pada tradisi-tradisi yang telah mapan. Bagi mereka, segala persoalan umat telah diselesaikan secara tuntas oleh para ulama terdahulu. Tugas kita sekarang hanyalah menyatakan kembali atau merujukkan dengannya. Perbedaan kelompok ini dengan fundamentalis terletak pada penerimaannya pada tradisi. Fundamentalis membatasi tradisi yang diterima hanya sampai pada khulafa’ al-rasyidin , sedang tradisionalis melebarkan sampai pada salaf al-shalih, sehingga mereka bisa menerima kitab-kitab klasik sebagai bahan rujukannya.
Ketiga, reformis. Yaitu, model pemikiran yang berusaha merekonstruksi ulang warisan budaya Islam dengan cara memberi tafsiran baru. Menurut mereka, Islam telah mempunyai tradisi yang bagus dan mapan. Akan tetapi, tradisi ini tidak dapat langsung diaplikasikan melainkan harus harus dibangun kembali secara baru dengan kerangka berpikir modern dan prasyarat rasional. sehingga bisa survive dan diterima dalam kehidupan modern. Karena itu, mereka berbeda dengan tradisionalis yang menjaga dan menerima tradisi seperti apa adanya.
Keempat, postradisionalis. Yaitu, model pemikiran yang berusaha mendekonstruksi warisan Islam berdasarkan standar modern. Model ini sesungguhnya sama dengan reformis yang menerima tradisi dengan interpertasi baru. Perbedaannya, postadisionalis mempersyaratkan dekonstruktif atas tradisi, bukan sekedar rekonstruktif, sehingga yang absolut menjadi relatif dan yang ahistoris menjadi historis.
Kelima, modernis. Yaitu, model pemikiran yang hanya mengakui sifat rasional-ilmiah dan menolak kecenderungan mistik. Menurutnya, tradisi masa lalu sudah tidak relevan, sehingga harus ditinggalkan. Karakter utama gerakannya adalah keharusan berpikir kritis dalam soal keagamaan dan kemasyarakatan. Mereka ini biasanya banyak dipengaruhi cara pandang marxisme. Meski demikian, mereka bukan sekuler. Sebaliknya, mereka bahkan mengkritik sekuler selain salaf. Menurutnya, kaum sekuler telah bersalah arena berlaku eklektif terhadap Barat, sedang kaum salaf bersalah menempatkan tradisi klasik pada posisi sakral dan shalih likulli zaman wa makan. Sebab, kenyataannya, tradisi sekarang berbeda dengan masa lalu. Modernis menjadikan orang lain (Barat) sebagai model, sedang salaf menjadikan masa lalu sebagai model. Keduanya sama-sama ahistoris dan tidak kreatif, sehingga tidak akan mampu membangun peradaban Islam ke depan.
Jika diperhatikan secara seksama, inti persoalan yang ditarik-ulur dalam dinamika varian-varian ini mengkristal pada satu tema, yakni mendialogkan antara tradisi dan modernitas.[12]
Continuity and Change: Sebuah Kesimpulan
Diakui atau tidak, tidak sedikit orang yang masih pesimis akan masa depan Islam. Peristiwa keagamaan kontemporer dilihat sebagai ancaman disintegrasi umat. Munculnya tipologi dan varian dalam pemikiran Islam kontemporer tak lain adalah progress yang memang sudah seharusnya, yang akan memberi jalan bagi tercapainya tujuan-tujuan Islam yang universal dan membumi.
Akhirnya, kita harus menyadari bahwa pemikiran Islam kontemporer merupakan peristiwa sejarah yang, sebagaimana sejarah, berkelanjutan atau berkesinambungan (continuity). Mempelajari peristiwa-peristiwa sejarah akan selalu terkait dengan “waktu’ (time) yang terus bergerak dari masa sebelumnya ke masa-masa berikutnya, berubah (change) dari kehidupan sejak adanya manusia sampai sekarang yang berlangsung secara lambat (evolusi) ataupun berlangsung dengan cepat (revolusi). Wallahu A’lam bi al-Shawab.***
* Tulisan ini dipresentasikan pada perkuliahan “Isu-Isu Islam Kontemporer di Indonesia”, jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam, semester VI, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Kamis 21 Maret 2013.

Sumber :
https://haukil.wordpress.com/2013/03/23/pemikiran-islam-kontemporer-di-indonesia/
__________________________________
[1] Tak ada sesuatu di dunia ini yang tetap, semua terus berubah (change) dan berproses “Menjadi” (becoming). Pemikiran filosofis ini dikenalkan oleh Heraklitos (535-480 SM), dalam Ali Maksum, Pengantar Filsafat: Dari Masa Klasik Hingga Postmodernisme, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hlm. 52
[2] Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, cet ke-6, 2008 ), hlm. xx
[3] Gerakan modern Islam telah mewariskan kerangka berpikir yang komprehensif bagi pemikiran Islam kontemporer di Indonesia sekalipun masih jauh dari tuntas. Lihat  A. Syafii Maarif, Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1993), hlm.121. Gerakan-gerakan modern ini menemukan momentumnya ketika penerapan politik etis Belanda pada tahun 1901, melahirkan kaum intelektual yang kemudian mengancam hegemoni Belanda. Baca Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, (Yogyakarta: LKiS, cet. Ke-2, 2006), hlm. 144-145
[4] Tuntaskan pada Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, (Jakarta: LP3ES, cet ke-5, 1990), hlm. 37. Bandingkan dengan Jubair Situmorang, “Fundamentalisme dalam Islam”, dalam Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 195
[5] Periksa Azumardi Azra, Konteks Berteologi di Indonesia: Pengalaman Islam, (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 9
[6] Azyumardi Azra, Konteks Berteologi…, hlm. 9
[7] Kultus (cult) adalah otoritarianisme seorang tokoh pemimpin, ketaatan dan ketergantungan para pengikut kepadanya, dan, akibatnya, perampasan kemerdekaan dan kebebasan pribadi. Banyak hasil kajian yang menunjukkan bahwa kultus merupakan gejala keagamaan yang menyimpang. Kultus sunguh merugikan masyakat, bahkan membahayakan. Tuntakan pada Nurcholish Madjid, Islam Agama Peradaban; Membangun Makna dan Relevansi Doktrin Islam dalam Sejarah, (Jakarta: Paramadina, Cet ke-2, 2000), hlm. 115
[8] Azyumardi Azra, Konteks Berteologi…, hlm. 10
[9] Azyumardi Azra, Konteks Berteologi…, hlm. 10
[10] Mengenai beberapa varian yang akan disebutkan di sini, kami merujuk pada Aksin Wijaya, Menusantarakan Islam, (Yogyakarta: LKiS, 2008)
[11] Jubair Situmorang, “Fundamentalisme…”, hlm. 194
[12] Perbincangan mengenai tradisi dan modernitas ini dimulai sejak abad XIX dan awal XX, yang waktu itu menghdapkan peradaban Barat yang mulai modern dengan peradaban Asia yang tradisional. Terjadi pertentangan pendapat, ada yang menerima peradaban Barat dengan konsekuensi westernisasi Asia, ada pula yang anti-Barat dan tetap kukuh pada tradisi. Hal ini memmiliki pengaruh yang signifikan bagi perkembangan kebudayaan Islam khususnya Indonesia. Tuntaskan pada Ira M. Lapidus, A History Of Islamic Societies, (New York: Camridge University Press, 1988), hlm. 597 dan 625-626.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar