SHODAQOH, HIBAH DAN HADIAH

Posted by Rumah Subsidi Malang



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Setiap muslim dalam menjalankan aktivitasnya tidak akan pernah lepas dari peran manusia lainnya, sehingga Islam memandang penting terhadap setiap hubungan ( muamalah) antara manusia dan semua perbuatan yang mengenai hak adami. Hal ini demi keamanan dan kebaikan setiap manusia yang hidup dalam Islam, sehingga ada beberapa muamalah yang diwajibkan dan ada pula yang disunnahkan.

Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan amalan-amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai landasan iman kepada Allah, hal ini dijelaskan dalam Q. S. Al Hadid ayat 7

(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qß™u‘ur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡•B ÏmŠÏù ( tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; ֍ô_r& ׎Î7x. ÇÐÈ 

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”

Untuk itu sudah seharusnya kita sebagai orang-orang beriman, membiasakan melakukan sedekah, hibah dan memberikan hadiah kepada setiap orang yang merasa membutuhkan dan diperlukan, karena selain pahala hal ini mengandung hikmah dan fadhilah yang besar. Namun dalam memberikannya kita tetap dianjurkan mengikuti tata cara atau rukun-rukunya sehingga sedekah, hibah dan hadiah ini tidak salah sasaran, dan tidak terjebak dalam prasangka yang dilarang oleh agama.

Dan dari makalah ini diharapkan kita bisa lebih memahami arti dari sedekah, hibah dan hadiah, sehingga kedepannya, hal ini tidak hanya sebagia wacana saja, namun sudah bisa menjadi adat dalam diri kita, sehingga kita tidak terbius oleh sifat kikir dan boros.

    Rumusan masalah

1)      Apa dan bagaimana pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya?

2)      Bagaimana masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian?

3)      Apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiah?

    Tujuan penulisan

1)      Untuk mengetahui pengertian dari sedekah, hibag dan hadiah serta rukun-rukunnya

2)      Untuk mengetahui masalah pemberian dan hukum mengambil kembali barang pemberian

3)      Untuk mengetahui apa fadhilah dan hikmah dari sedekah, hibah dan hadiah

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Shodakah, Hibah Dan Hadiah.

Dalam bab pemberian dalam fiqh, Al ‘Athiyah (pemeberian) di bagi menjadi beberapa  bentuk, antara lain yaitu : shodaqoh, hibah dan hadiah. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dengan mengharap ridha Allah semata. Sedangakan pemberina yang dilakukan untuk mengharapkan kebajikan (sebagai amal sholeh) maka di sebut Hibah. Dan bila pemberian itu untuk mendapatkan pujian maka di sebut Hadiah[1].

Dan lebih rinci lagi dijelaskan sebagai berikut[2]:

1.      Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya

2.      Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat

3.      Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang  diberi karena hendak memuliakannya.

Dalam keterangan lain, dalam buku karya Abdul Ghani bin Ismail an Nablusi. Dijelaskan bahwa Al ‘Athiyah terdirir dari tiga bentuk yang lebih obyektif yaitu[3]:

1.      Pemberian seseorang kepada seseorang yang kedudukanya dibawahnya, sebagai bentuk penghormatan, dan pemberian ini tidak mengharapkan balasan.

2.      Pemberian yang dilakukan oleh orang yang kedudukanya lebih rendah kepada orang yang mempunyai kedudukan tinggi, hal ini dimkasutkan untuk mencari perlindungan dan bantuan. Dan pemberian ini wajib dibalas.

3.      Pemberian yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kedudukan yang sama, sebagi maksud dari menyambung tali silaturrahim. Maka pemberian ini ada yang mengatakan boleh dibalas.

Dalam mendefinisikan sedekah, hibah, dan hadiah hampir semua mayoritas ulama sepakat, bahwa sedekah, hibah dan hadiah merupakan amalan sunah dengan memberikan sesuatu hal yang yang bermanfaat kepada orang lain secara hak, hanya untuk mencari ridho Allah. Dalam pandangan madzhabiyah, untuk menentukan jenis pemberian diatas maka dapat dilihat dari niatnya. Dan mereka mensyaratakan barang  pemberian kepada segala bentuk hal bermanfaat, tanpa alat tukar dan tanpa syarat pertikaran.

Dan hukum pemberian ini pun dibagi menjadi tiga, yaitu[4]:

    Halal, jika dilkukan atas dasar suka sama suka dan melalui jalan yang hak.
    Haram, bila pemberian itu dumaksutkan untuk melakukan kezaliman.
    Haram bagi penerima,dan halal bagi pemberi. Jika penerima adalah seseorang yang mensyratakan untuk mengungkap kejahatan (tebusan). 

Jadi, dalam analisa masalah pemberian ini bahwa sedekah, hibah dan hadiah mempunyai perbedaan:

1. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar atau membutuhkan, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.

2. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.

3. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).

Rukun dan syarat

Adapun rukun-rukun dari shodaqoh, hibah dan hadiah yaitu[5]:

1.      Ada yang memberi.

2.      Ada yang di beri

3.      Ada ijab qobul.

4.      Ada barang yang diberikan

Dan syarat- syaratnya yaitu[6]:

    Bagi Pemberi.

1.      Dewasa (baligh)

2.      Tidak dipaksa

3.      Memiliki penuh atas yang diberikan

4.      Bukan orang yang

    Bagi Penerima

Benar-benar ada diwaktu di beri. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, seperti janin, maka pemberian tidak sah.

    Barang diberikan.

1.      Harta itu ada.

2.      Harta itu bernilai.

3.      Dapat dimiliki dzatnya dan dapat diterima peredaranaya.

4.      Tidak berhubungan dengan tempat kepemilikan baik pemberi maupun orang lain. Akan tetapi bila telah dipisahkan maka boleh.

5.      Dikhususkan. Yakni barang pemberian itu hendaknya bukan untuk umum seperti haknya jaminan. Dalam konteks ini imam malik dan imam Asyafi’I dan imam Ahmad dan Abu Tsaur berkata: sesungguhnya hibah yang untuk umum yang tidak dibagi-bagi hukumnya sah.

Dan dalam  Syarah Fathul Qorib lebih dispesifikan lagi bahwa harta yang disedekahkan adalah yang bisa dan pantas dijual dan tidak boleh memberikan harta yang bersifat sia-sia (harta yang tidak bisa masuk dalam syarat Buyu’)[7]

B.   Masalah pemberian dan Ruju’ dalam pemberian (mengambil kembali barang pemberian)

Pemberian shodaqoh merupakan perbuatan yang baik yang sangat dianjurkan dan Allah Swt. Dalam surat Yusuf  ayat 88 menjelasakan tentang cerita  Nabi Yusuf dan saudaranya perihal shodaqoh.

$£Jn=sù (#qè=yzyŠ Ïmø‹n=tã (#qä9$s% $pkš‰r'¯»tƒ Ⓝ͓yèø9$# $uZ¡¡tB $uZn=÷dr&ur •Ž‘Ø9$# $uZ÷¥Å_ur 7py軟ÒÎ7Î/ 7p8y_÷“•B Å$÷rr'sù $uZs9 Ÿ@ø‹s3ø9$# ø-£‰|Ás?ur !$uZøŠn=tã ( ¨bÎ) ©!$# “Ì“øgs† šúüÏ%Ïd‰|ÁtFßJø9$# ÇÑÑÈ 

“Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah."

Dan Rosulullah sangat menerima hadiah dan tidak menerima shodaqoh, seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim.[8]

حدثنا عبد الرحمن بن سلام الجمحي حدثنا الربيع يعني ابن مسلم عن محمد وهو ابن زياد عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أتي بطعام سأل عنه فإن قيل هدية أكل منها وإن قيل صدقة لم يأكل منها

Artinya:

Bercerita kepadaku Abdurrahman bin salam bercerita Rabi’ yaitu Ibnu Muslim dari Muhammad dan dia adalah Ibnu Ziyad Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wassalam biasanya bila dibawakan makanan, beliau selalu menanyakannya terlebih dahulu. Jika dikatakan bahwa makanan itu adalah hadiah, maka beliau memakannya. Dan kalau dikatakan bahwa itu adalah sedekah, maka beliau tidak mau memakannya (muttafaqun alaih).

Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan: Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu. Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya[9].

Jumhurul ulama’ sepakat bahwaPemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, sekalipun itu terjadi kepada suami, istri dan saudaranya sendiri kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali[10].

Hal ini seperti keterangan hadis riwayat imam

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْعَوَّامِ ، قثنا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ ، قثنا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ طَاوُسٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ , بِهِ يَرْفَعَانِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّهُ قَالَ : " لا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِيَ عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا , إِلا الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِيَ وَلَدَهُ ، وَمَثَلُ الَّذِي يُعْطِي عَطِيَّةً يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ حَتَّى إِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِيهِ

Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian (kasih sayang kepada anaknya).

Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia menginginkannya.

            Dalam memberikan shodaqoh dianjurkan denagn barang ( sesuatu) yang paling disenanginya) untuk diberikan kepada kerabat, fakir miskin dan ibnu sabil, seperti keterangan dalam surat Al baqoroh ayat 177

* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q—9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿Íh‹Î;¨Z9$#ur ’tA#uäur tA$yJø9$# 4’n?tã ¾ÏmÎm6ãm “ÍrsŒ 4†n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur ’Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# ’tA#uäur no4qŸ2¨“9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdωôgyèÎ/ #sŒÎ) (#r߉yg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur ’Îû Ïä!$y™ù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y‰|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ 

Artinya:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.

Selain itu bagi yang menerima hadiah hendaknya Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka hendaklah berdo’a atas hadiah tersbut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW:

مَنْ صَنَعَ إِلَيْهِ مَعْرُوْفًا فَقَالَ لِفَاعِلِهِ: جَـزَاكَ اللهُ خَيْرًا فَقَـدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

        “Barangsiapa yang berbuat kebaikan kepada seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut: جَـزَاكَ اللهُ خَيْرً

 (semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik) maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”.[11]

Dan berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan pahala pemeberian adalah[12]:

    Al Mann (mebangkit-bangkitkan) yaitu mengungkit-ungkit sesuatu dan barang yang telah diberikan sehingga orang lain tahu bahwa ia bersedekah.
    Al Aza.(menyakiti). Oarang yang bersedekah kemudian ia menyakiti dengan sedeka itu baik berupa ucapan maupun perbuatan.
    Riya (pamrih). Bersedekah berniat pamrih, dihadapan orang banyak sehingga ia menerima pujian.

C.   Manfaat Dan Fadhilah Bersedekah, Hibah Dan Hadiah.

Sedekah, hibah dan hadiah mempunayi manfaat yang sangat besar yaitu[13]:

    Laki-laki dan perempuan yang bersedekah akan mendapat pahala besar.

¨bÎ) šúüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÏM»yJÎ=ó¡ßJø9$#ur šúüÏZÏB÷sßJø9$#ur ÏM»oYÏB÷sßJø9$#ur tûüÏGÏZ»s)ø9$#ur ÏM»tFÏZ»s)ø9$#ur tûüÏ%ω»¢Á9$#ur ÏM»s%ω»¢Á9$#ur tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur ÏNºuŽÉ9»¢Á9$#ur tûüÏèϱ»y‚ø9$#ur ÏM»yèϱ»y‚ø9$#ur tûüÏ%Ïd‰|ÁtFßJø9$#ur ÏM»s%Ïd‰|ÁtFßJø9$#ur tûüÏJÍ´¯»¢Á9$#ur ÏM»yJÍ´¯»¢Á9$#ur šúüÏàÏÿ»ptø:$#ur öNßgy_rãèù ÏM»sàÏÿ»ysø9$#ur šúï̍Å2º©%!$#ur ©!$# #ZŽÏVx. ÏNºtÅ2º©%!$#ur £‰tãr& ª!$# Mçlm; ZotÏÿøó¨B #·ô_r&ur $VJ‹Ïàtã ÇÌÎÈ 

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (Q.S. Al Ahzab : 35)

    Dapat membantu si penerima hibah dari berbagai kesulitan hidup
    Untuk mengakrabkan silaturrahim dan menjinakkan hati serta meneguhkan kecintaan di antara sesamanya.
    Mendapatkan perlindungan dari Alloh
    Terhindar dari apai neraka di akherat kelak.
    Dapat menolong orang yang membutuhkan dan memererat silaturrahim diantara sesamanya.
    Sebagai obat obat dari penyakit
    Dapat meredam murka Alloh atau menolak bencana dan menambah umur
    Memperoleh pahala yang mengalir terus
    Akan bertambah rizkinya
    Mengahpuskan kesalahan
    Mendapat balasan yang setimpal
    Mendapat pertolongan Alloh di akherat.

Bab III

PENUTUP

Kesimpulan

1)      Hibah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya dan tidak ada sebabnya

2)      Sedekah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat

3)      Hadiah yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya serta dibawa ke tempat yang  diberi karena hendak memuliakannya.

Rukun hibah, sedekah dan hadiah:

1.      Ada yang memberi. Syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memeiliki barang yang diberikan. Maka anak kecil, orang gila, yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta benda mereka  kepada yang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diserahkan kepadanya.

2.      Ada yang diberi. Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang. Karena keduanya tidak dapat memiliki.

3.      Ada ijab dan qabul, misalnya orang yang memberi berkata,”Saya berikan ini kepada engkau.” Jawab yang diberi.”Saya terima.” Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu mengucapkan ijab dan qabul, misalnya seorang istri menghibahkan gilirannya kepada madunya, dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Tetapi apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri ialah: bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya. Pemberian pada waktu perayaan mengkhitan anak hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan itu.

4.      Ada barang yang diberikan. Syaratnya hendaklah barang itu dapat dijual, kecuali:

a.       Barang-barang yang kecil. Misalnya dua atau tiga butir biji beras, tidak sah dijual, tetapi sah diberikan.

b.      Barang yang tidak diketahui tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan.

c.       Kulit bangkai sebelum disamaktidaklah sah dijual tetapi sah diberika

            Barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya, tidak dengan semata-mata akad. Keterangan: Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi, kenmudian Najasyi meninggal dunia sebelum menerimanya. Nabi SAW mencabut kembali pemberian itu.

            Kalau salah seorang yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima, ahli warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakadkan itu, dan boleh juga mencabutnya.

            Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali pemberian bapaknya kepada anaknya, tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali.

            Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya, juga cukup menaruh perhatian (kasih sayang kepada anaknya).Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya, tetapi dengan syarat “barang yang diberikan itu masih dalam kekuasaan anaknya”, berarti masih tetap kepunyaan anaknya, meskipun sedang dirungguhkan. Maka apabila milik anak telah hilang, si bapak tidak boleh mencabut pemberiannya lagi, walaupun barang itu kembali kepada anak denhgan jalan lain. Bapak diperbolehkan mengambilharta anaknya apabila dia menginginkannya.

Adapun manfaatnya antara lain:

    Mendapat pahala besar
    Menjalin dan memperat jalinan silaturrahmi.

[1] Prof. Dr. Amir Syarifuddin.2003. Garis-garis besar Fiqh. Prenada media.jakarta timur  hal. 230-231

[2] H. sulaiman rasyid. 2010.Fiqih Islam. Sinar baru angelsindo. Bandung cetakan ke 45. hal.326

[3] Abdul ghani bin ismail An nablusi. 2003. Hukum suap dan hadiah (edisi terjemahan). Cendekia sentra muslim. DKI Jakarta. Hal. 73

[4] Ibid. hal. 124

[5] Sulaiman rasid.2010. Fiqh Islam.sinar baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Hal. 327

[6] Ibid. hal. 326-327

[7] Syekh Muhammad bin qosim al Ghazi. Fathul qorib. Hal. 40

[8]musthofa Al bagha. Tadzhib fi ‘adalatul matanul ghoyah wa taqrib. Cetakan UIN press malang. Hal.145

[9] Sulaiman rasid.2010. Fiqh Islam.sinar baru angelsindo. Bandung. Cetakan ke 45. Hal.328

[10] Sayyid Syabiq. 2000. Fikih sunnah. PT. Al Maarif. Bandung. Hal.182

[11] Shahihul Jami’ no: 6368

[12] Sirojuddin Ar.2001. ensiklopedi hukum Islam. PT. Ichtiar baru van hovve. Jakarta. Cetakan ke5. Jilid 2. Hal.1619

[13] http://www.ricostrada.com/spiritual/manfaat-sedekah-dan-hikmah-sedekah

{ 1 comments... read them below or add one }

Unknown mengatakan...


LegendaQQ.Net

Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang

LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!


Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online

Fasilitas BANK yang di sediakan :

- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon

Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan

diri anda di Legenda QQ

Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama

kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"

nya !!!

Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9

Posting Komentar