MAKALAH PENERIMAAN DAN PERIWAYATAN HADIST

Posted by Rumah Subsidi Malang

MAKALAH
PENERIMAAN DAN PERIWAYATAN HADIST
Makalah ini di susun untuk Memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Studi Hadist yang di Bimbing Oleh Dr. H.M. XXX, M.A








Disusun oleh : Anharul Ulum (10110237)




Fakultas Tarbiyah
Uinversitas  Indonesia
2011


Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahNya sehingga penulisan karya tulis atau makalah ini dapat terselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Dosen yang telah memberikan bekal pengetahuan yang bisa membantu dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga penulisan makalah ini bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi yang memerlukannya. Walaupun penulisan makalah ini telah dikerjakan dengan sungguh-sungguh masih banyak kekurangan, mengingat kemampuan dan pengalaman penulis masih sangat terbatas. Oleh sebab itu penulis berharap kritik dan saran demi kesempurnaan pemikiran mendatang.



                                                                                          Malang 17-06-2011

                                                                                                     Penulis







Daftar isi

Lembar Judul..................................................................................... 1
Kata Pengantar...................................................................................            2
Daftar Isi............................................................................................ 3

BAB I Pendahuluan...........................................................................            4
1.1    Latar Belakang................................................................ 4
1.2    Rumusan Masalah........................................................... 4

BAB II Kajian Pembahasan...............................................................            5
            2.1  Penerimaan Hadist.......................................................... 5
            2.2  Macam macam Penerimaan Hadist................................. 7
            2.3  Periwayat Hadist.............................................................            11
            2.4  Analisis........................................................................... 13

BAB III Penutup................................................................................            15
            3.1 Kesimpulan...................................................................... 15

Daftar Pustaka....................................................................................            16












BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Hadist dapat didefinisikan sebagai segala perbuatan, ucapan dan ketetapan
yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw. Penyandaran ini bisa dilakukan secara lafdzi - ( dikutip kata perkata sebagaimana Rasulullah mengucapkan pertama kali ) dan maknawi ( dikutip hanya menurut isinya saya sedang redaksinya telah berubah ). Adapun periwayatan mengenai perbuatan dan ketetapan ( bisa berupa diamnya atau bahasa isyarat lain dari Rasulullah yang mempunyai arti tertentu ), bisa dipastikan bersifat maknawi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pada umumnya hadist – hadist Nabi diriwayatkan secara maknawi.
Pada makalah ini penulis akan membahas tentang penerimaan dan periwatan hadist serta syarat – syarat menjadi periwayat hadist.
Hadist – hadist Nabi tersebut diterima oleh sahabat yang terdiri dari berbagai kalangan yang diantaranya adalah anak – anak, orang kafir dan orang fasik yang masih dianggap sah penerimaannya oleh jumhur hadist, melalui berbagai macam metode penerimaan yang diantaranya adalah al-sima', al-qira'ah dan sebagainya.
Setelah itu diriwayatkan oleh ahli – ahli hadist yang memenuhi syarat – syarat menjadi perawi hadist. Itu semua dibuat hanya untuk meminimalisir terjadinya hadist – hadist palsu yang beredar hanya untuk kepentingan Pribadi, politik dan sebaginya.

1.2       Rumusan Masalah
            1. Bagaimana cara penerimaan hadist?
            2. syarat syarat dalam periwayatan haadist?



BAB II
KAJIAN TEORI

2.1         PENERIMAAN HADIST
Para ulama ahli hadist mengistilahkan menerima dan mendengar suatu periwayatan hadist dari seorang guru dengan beberapa metode penerimaan hadist dengan istilah Tahammul.

Penerimaan Anak – Anak, Orang Kafir dan Orang Fasik
Para ulam hadis berbeda pendapat mengenai penerimaan hadist terhadap anak yang belum sampai umur (belum mukallaf), orang yang menerima hadist dalam keadaan kafir serta dalam keadaan fasik. Jumhur muhaddistin berpendapat bahwa seorang yang menerima hadist waktu masih kanak – kanak, atau masih dalam keadaan kafir atau dalam keadaan fasik dapat diterima periwayatannya setelah masing – masing dewasa, memeluk Islam dan bertobat. Adapun alasannya anak yang belum dewasa dapat dibenarkan menerima riwayat, ialah ijma'. Yakni seluruh umat Islam tidak ada yang membantah dan tidak ada yang membeda – bedakan riwayat – riwayat para sahabat yang diterima sebelum dan sesudah dewasa. Para sahabat yang menerima hadist sebelum dewasa diantaranya Al-Hasan, Al-Husein, Ibnu 'Abbas, Nu'man bin Basyir dan lainnya.
Tetapi mereka memperselisihkan masalah batas minimal umur anak yang belum dewasa, yang dapat dibenarkan dalam penerimaan riwayat. Beberapa pendapat diantaranya :

Pertama, Al-Qadhi Iyad mengatakan bahwa batas minimal adalah 5 tahun, sebab pada usia ini anak sudah mampu menghafal apa yang dia ingat serta mengingat – ingat yang dihafal. Pendapat ini didasarkan pada hadist riwayat Bukhari dari sahabat Mahmud bin Al-Rubai'

عَقَلْتُ مِنَ النَّبِي صلي الله عليه وسلم مَجَّةً مَجَّهَا فِي وجْهِي مِنْ دَلْوٍ و أنَاابْنُ خَمْسِ سِنِيْن
"Saya ingat Nabi Saw. Meludah air yang diambilnya dari timba kemukaku, sedang pada saat itu aku berumur lima tahun"

Kedua, pendapat Al-Hafidz Musa ibn Harun al-Hammal, yaitu bahwa kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil dinilai absah bila ia telah mampu membedakan antara sapi dengan himar. Saya merasa yakin bahwa yang dimaksudkan adalah tamyiz. Beliau menjelaskan pengertian tamyiz dengan keadaan sekitar.

Ketiga, pendapat Abu Abdullah Al-Zuba'i yang dikutip oleh Mundzier Suparta mengatakan bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menulis hadis pada usia 10 tahun. Sebab pada usia ini akal mereka sudah dianggap sempurna dalam arti bahwa mereka sudah mempunyai kemampuan untuk menghafal dan mengingat hafalannya serta sudah beranjak dewasa.

Keempat, berbeda dengan pendapat ulama syam memandang usia yang ideal bagi seorang untuk meriwayatkan hadist pada usia 30 tahun, dan ulama kufah berpendapat minimal berusia 20 tahun.
Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan ketamyizan seseorang diantaranya situasi dan kondisi yang berbeda. Oleh karena itu ketamyizan seseorang bukan diukur dari usia tetapi didasarkan pada tingkat kemampuan menangkap dan memahami pembicaraan dan mampu menjawab pertanyaan dengan benar serta adanya kemampuan menghafal dan mengingat-ingat hafalannya.
Mengenai penerimaan hadist oleh orang kafir jumhur ulama ahli hadist menganggap sah. Dalil yang digunakan oleh jumhur adalah hadist Jubair bin Muth'im : 

أنَّهُ سَمِعَ النَّبِي صلي الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ
"Bahwa ia mendengar Nabi Muhammad membaca surat At-Thur pada shalat maghrib"
Jubair mendengar sabda Rasulullah saw. tersebut pada saat tiba di Madinah untuk penyelesaian urusan tawanan perang Badar, dalam keadaan kafir. Yang akhirnya ia memeluk Islam.
Imam Ibnu Hajar menerima riwayat orang fasik dengan dalil qiyas "babul-aula". Artinya, kalau penerimaan riwayat orang kafir yang disampaikan setelah memeluk agama Islam dapat diterima, palagi penerimaan orang fasik yang disampaikan setelah ia bertobat dan diakui sebagai orang yang adil, tentu lebih dapat diterima. Kecuali riwayat orang gila yang diriwayatkan setelah sehat tetap tidak dapat diterima, lantaran diwaktu ia gila, hilanglah kesadarannya, hingga tidak lagi dikatakan sebagai orang yang dhabith.

2.2         Macam – Macam Cara Penerimaan Hadist
Para Ulama Hadist menggolongkan metode menerima suatu periwayatan hadist menjadi beberapa metode diantaranya :

a.   As – Sima'
Yaitu seorang guru membacakan sebuah hadist baik dari hafalan ataupun dari kitabnya sedang hadirin mendengarkannya, baik majlis itu untuk imla' ataupun untuk yang lain. Menurut mayoritas ulama, metode ini berada pada peringkat tertinggi. Ada juga yang berpendapat bahwa mendengar hadist dari seorang guru yang disertai penulisannya lebih tinggi dari pada mendengar saja. Sebab sang guru membacakan hadist, sang murid menulisnya. Sehingga keduanya lebih terhindar dari kelalaian dan lebih dekat pada kebenaran.
Menurut Al-Qadhi 'Iyad, para ulama tidak memperselisihkan kebolehan rawi dalam meriwayatkannya menggunakan kata – kata : 

حَدَّثَنَا (seorang telah menceritakan kepada kami)
أَخْبَرَنَا (seorang telah mengabarkan kepada kami)
أَنْبَأَنَا (seorang telah memberitakan kepada kami)
سَمِعْتُ فُلاَنًا (saya telah mendengan seseorang)
قَالَ لَنَا فُلاَنٌ (seseorang telah berkata kepada kami)
ذَكَرَ لَنَا فُلاَنٌ (seseorang telah menuturkan kepada kami) Seperti :

حدثنا علي بن الفضل السامرّي ثنا الحسن بن عرّفة العبد ثنا هُشم عن يونس بن عبيد عن ابن عمر قال قال رسول الله صلعم : مطَل الغنيّ ظلم
Abdul Ghani memperkuat alasan Jumhur yang mengatakan bahwa mendengar perkataan guru dari dibelakang hijab, tetap dianggap sah, selagi berkeyakinan bahwa suara yang dimaksud itu benar – benar suara gurunya dengan hadist Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :

اِنَّ بِلاَلاً يُنَادِي بِلَيْلٍ فَقُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّي يُنَادِي ابْنُ اُمِّ مَكْتُوْم
"Bilal beradzan dimalam hari; karenanya kamu hendaklah makan dan minum sampai Ibnu Ummi-Maktum membaca adzan"
b. Al-Qira'ah 'Ala Al-Syaikh atau 'Ardh Al-Qira'ah
Yakni suatu cara penerimaan hadist dengan cara seseorang membacakan hadist dihadapan gurunya, baik dia sendiri yang membacakan maupun orang lain, sedang sang guru mendengarkan atau menyimaknya, baik sang guru hafal ataupun tidak tetapi dia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya dan dia tergolong tsiqah.
Tidak diragukan lagi bahwa cara (metode) seperti ini adalah sah, sebab sang guru bisa mengoreksi langsung, bila bacaan murid salah guru dapat membenarkannya secara langsung. Lafadz – lafadz yang digunakan metode ini diantaranya :

قَرَأْتُ عَلَيْهِ (aku telah membacakan dihadapannya)
قُرِئَ عَلَي فُلاَنٍ واَنَا اَسْمَعُ (dibacakan oleh seseorang dihadapannya (guru) sedang aku mengdengarkannya)
حَدَّثَنَا اَوْ أَخْبَرَنَا قِرَأَةٌ عَلَيْهِ (telah mengabarkan/menceritakan secara pembacaan dihadapannya). seperti :
حدثنا أبو الحسن احمد بن غثمان بن يحي المقرئ ببغداد قال ثنا العباس بن محمد الدوري ..الخ. قال رسول الله صلعم : تسمعون ويسمع منكم

c.  Al-Ijazah
Yaitu pemberian izin kepada seseorang kepada orang lain, untuk meriwayatkan hadist daripadanya, kitab-kitabnya. Meriwayatkan dengan ijazah ini diperselisihkan oleh para ulama'.
kebanyakan para muhaddistin tidak memperkenankan meriwayatkan dengan ijazah, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hazm yang dikutip oleh Mundzier Suparta mengatakan bahwa meriwayatkan hadist dengan menggunakan ijazah ini dianggap bid'ah dan tidak diperbolehkan. Sedang ulama yang memperbolehkan cara ijazah syaratnya hendaknya sang guru benar-benar mengerti tentang apa yang diijazahkan dan naskah muridnya menyamai dengan yang lain, sehingga seolah-oleh naskah tersebut adalah aslinya serta hendaknya guru yang memberi ijazah itu benar-benar ahli ilmu. Lafadz yang sering digunakan adalah :

أَجَزْتُ لَكَ اَنْ تَرْوِي عَنِّي (saya ijazahkan kepada kamu untuk meriwayatkan dariku)

d.  Al-Munawalah
Maksudnya, seorang ahli hadist memberikan sebuah hadist, beberapa hadist atau sebuah kitab kepada muridnya. Misalnya seorang guru memberikan sebuah kitab kepada muridnya seraya berkata : Inilah hadist-hadist yang sudah saya dengar dari seseorang, maka riwayatkanlah hadist itu dariku. Metode ini mempunyai dua tipe :
Pertama, dengan dibarengi ijazah. Misalnya, setelah sang guru menyerahkan kitab asli atau salinannya, lalu mengatakan : "Riwayatkanlah dari saya ini". Periwayatan tersebut diperkenankan dan bahkan ada yang berpendapat kebolehannya itu secara ijma', karena tidak ragu lagi kewajiban untuk mengamalkannya. Lafadznya diantaranya :
هَذَا سَمَا عِي أَوْرِوَايَتِي عَنْ فُلاَنٍ فَارْوِهِ (ini adalah pendengaranku atau periwayatanku dari seseorang, riwayatkanlah!)
Kedua, Tanpa dibarengi ijazah. Yakni ketika naskah asli atau turunnya diberikan kepada muridnya dengan dikatankan bahwa itu adalah apa yang didengar si fulan, tanpa diikuti dengan suatu perintah untuk mengamalkannya. Lafadznya diantaranya :هَذَا سَمَا عِي أَوْ مِنْ رِوَايَتِي (inilah hasil pendengaranku atau berasal dari periwayatanku)
e.    Mukatabah
Yaitu seorang guru menulis dengan tangannya sendiri atau meminta orang lain menulis dirinya sebagai hadistnya untuk seorang murid yang ada dihadapannya atau murid yang berada ditempat lain lalu guru itu mengirimkannya kepada sang murid bersama orang yang bisa dipercaya mukhatabah ini memiliki dua bagian :
Pertama, disertai ijazah. Misalnya guru menulis beberapa hadist untuk sang murid seraya memberikan ijazah kepadanya. Jenis ini setara dengan munawalah yang disertai dengan ijazah dalam
keshahihan dan kekuatan. Lafadznya : أَجَزْتُ لَكَ مَا كَتَبْتُهُ اِلَيْكَ (kuizinkan apa-apa yang kutulis padamu)
 Kedua, tanpa disertai ijazah. Ada sekelompok ulama yang melarang meriwayatkan hadist darinya. Namun pendapat yang shahih memperbolehkan, sebab pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama mutaqaddimin dan muta'akhkhirin.
 Lafadznya : قَالَ حَدَّثَنَا فُلاَنٌ (telah memberitahukan seseorang padaku). Seperti :
عن هِشَام قَال : كَتَبَ اِليَّ يحْيَ بنِ أبِي كَثِيْرٍ عَن عَبد الله بن أبِي قَتَادَةَ عَن أبيهِ مَرْفُوْعًا : اِذَا أُقِمَتْ الصلاةُ فَلا تَقُوْمُوا حَتَّي تَرَنِي (رواه المتفق اليه)

f.     Wijadah
Memperoleh tulisan hadist dari orang lain yang tidak diriwayatkannya, baik dengan lafadz sama', qira'ah dan lainnya, dari pemilik hadist atau tulisan tersebut. Ulama Malikiyah tidak memperkenankan, tapi As-Syafi'e memperbolehkannya. Lafadznya diantaranya :

قَراْتُ بخَطِّ فَلانٍ (saya telah membaca khat seseorang)
وَجَدْتُ بخَطِّ فَلانٍ (kudapati khat seseorang) seperti :
قرأت بخط أبي العباس محمد بن يعقوب عن محمد بن عبد الوهاب قال قلت لعلي بن عثّام : لم سُموا نقباء ؟ قال : النقيب الضمين ضمنوا لرسول الله صلعم اسلام قومهم فسموا بذلك نقباء
g. Washiyah
Yakni seorang guru, ketika akan meninggal atau bepergian meninggalkan pesan atau orang lain untuk meriwayatkan hadist atau kitabnya, setelah sang guru meninggal atau bepergian. Menurut jumhur cara ini lemah, sementara Ibnu Sirin memeperbolehkan mengamalkan hadist yang diriwayatkan.
 Lafadznya : اَوْصَي اليَّ فُلاَنٌ بكِتَابٍ قَال فِيه حَدَّثَنا الي آخره (seorang telah berwasiat dengan sebuah kitab, dan berkata sifulan)
h.  I'lam
Yakni pemberitahuan seorang guru kepada muridnya, bahwa kitab atau hadist yang diriwayatkannya diterima dari seorang guru, dengan tanpa memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkannya.
Hadist dengan cara ini tidak sah, karena adanya kemungkinan bahwa sang guru mengetahui bahwa dalam hadist tersebut ada cacatnya.
Lafadznya :
اَعْلمَنِي فُلانٌ قال حدثنا (seseorang telah memberitahukan kepadaku, telah berkata kepada kami)

2.3         PERIWAYATAN HADIST
Al-Ada' adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadist kepada orang lain. Oleh karena itu ia mempunyai peranan yang sangat penting dan mempunyai pertanggungjawaban yang cukup berat, sebab sah tidaknya sebuah hadist juga tergantung padanya. Menurut Ali Ibnu 'Abdullah mengatakan bahwa Periwayat hadist dari Rasulullah kebanyakan dari mereka adalah seorang laki – laki. sedang jumhur menetapkan beberapa syarat bagi periwayat hadis, sebagai berikut :
a.       Islam
Pada waktu periwayatan sebuah hadist, maka seorang periwayat
tersebut haruslah seorang muslim, dan menurut ijma' periwayatan seorang kafir itu tidak sah.
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.
b.      Baligh
Yang dimaksud dengan baligh, adalah perawinya harus cukup usia dalam meriwayatkan sebuah hadist, meskipun waktu penerimaannya sebelum dia baligh. Hal ini didasarkan pada hadist Rasul :
رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ المَجْنُوْنِ المَغْلُوْبِ عَلَي عَقْلِهِ حَتَّي يَفِيْقَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّي يَسْتَيْقِظَ و عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّي يَحْتَلِمَ (رواه أبو داود)
Hilang kewajiban menjalankan syari'at Islam dari tiga golongan yaitu orang gila sampai dia sembuh, orang yang tidur sampai dia bangun, anak-anak sampai dia mimpi (dewasa).
c.       'Adalah
Yaitu sifat yang tertancap dalam jiwa yang mendorong pemiliknya untuk senantiasa bertakwa dan memelihara harga diri. Sehingga jiwa kita terpercaya dari kejujurannya, sehingga menjauhi dosa besar dan kecil serta tidak melakukan hal-hal yang mubah dan tergolong kurang baik.
d.      Dhabit
Yaitu keterjagaan seorang perawi ketika menerima hadist dan memahaminya ketika mendengarnya serta menghafalnya sejak menerima sampai menyampaikannya kepada orang lain. Dhabit mencangkup hafalan dan tulisan dengan artian cukup hafalannya dan memahami tulisannya dari adanya perubahan, penggantian atau pengurangan.
Jalannya untuk mengetahui kedhabitan seseorang adalah dengan I'tibar terhadap berita-beritanya dengan berita-berita yang tsiqah dan memberikan keyakinan.
Ada yang menyebutkan bahwa selain syarat-syarat yang tercantum diatas, antara satu perawi dengan perawi lainnya harus bersambung, hadist yang disampaikan itu tidak syadz, tidak ganjil dan tidak bertentangan dengan hadist-hadist yang lebih kuat serta tidak bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur'an.

2.4         ANALISIS
Menurut penulis mengenai penerimaan hadist pada anak-anak serta orang kafir dan orang fasik adalah sah, sebab semua orang dapat menerima hadist asalkan pada waktu meriwayatkannya memenuhi syarat – syarat periwayatan hadist. Kecuali orang gila yang tidak dapat menerima hadist, sebab ketika orang gila tersebut sudah waras (sadar) dia tidak dapat mengingat apa yang terjadi ketika dia dalam keadaan gila.
Banyak perbedaan mengenai batas minimal usia seseorang dapat menerima hadist dikalangan ulama' hadist, tapi penulis berpendapat bahwa seseorang dapat menerima hadist ketika dia sudah tamyiz (dewasa), sedang ukuran tamyiz itu sendiri merunut penulis adalah apabila dia sudah dapat membedakan antara yang baik dan buruk, dapat menjawab pertanyaan dengan benar serta dapat mengingat apa yang dia lihat dan dengar dengan baik.
Sedangkan penerimaan hadist dengan cara sama' adalah penerimaan hadist dengan melalui pendengaran baik itu melihat orang yang menyampaikan ataupun tidak melihatnya. Tetapi kalau tidak melihatnya, sang murid (yang mendengar) haruslah yakin bahwa suara itu adalah suara sang guru. Kalau tidak disertai keyakinan, maka penerimaan hadist dengan cara sama' ini tidak dapat diterima. Begitu juga mengenai penerimaan hadist dengan menggunakan alat tehknologi seperti zaman sekarang ini, sang murid haruslah yakin kalau itu adalah suara sang guru.
Mengenai periwatan hadist itu dilakukan pada zaman tabi'it tabi'in, sebab kalau seandainya periwayatan hadist dilakukan sampai sekarang, maka yang terjadi adalah hadist – hadist palsu. Itu semua terjadi karena periode yang panjang secara turun temurun sehingga sulit untuk menjaga keaslian dari hadist – hadist tersebut. Oleh sebab itu setelah periode tabi'it tabi'in hanyalah mempelajari serta meneliti hadist saja tidak meriwayatkannya.



























BAB III
PENUTUP
Dari makalah yang telah kami tulis diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa penerimaan dan periwayatan hadist :
1.   Penerimaan hadist kepada anak-anak, orang kafir dan orang fasik adalah sah.
2. Tahammul adalah penerimaan hadist sedang al-ada' adalah menyampaikan (meriwayatkan) hadist
3        seorang perawi (periwayat hadist) harus memenuhi syarat antara lain dia harus beragama Islam, Baligh, Adil serta dhabit.





















DAFTAR PUSTAKA

- Drs., MA, Suparta, Mundzier, Ilmu Hadist,( Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
- Drs., Rahman, Fatchur, Mustholahul Hadist, ( Yogyakarta : PT. Al-Ma'ary, 1970 )
- Dr., Khathib, 'Ajaj, M., Ushul Al-Hadits, ( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998 )
- Abi Abdullah, al-Imam hakim, Ma'rifatu 'Ulum Al-Hadist, ( maktabah al-mutanabbi)

{ 1 comments... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

tidak ada catatan kakinya.....?

Posting Komentar