Fiqih Muamalah Makalah

Posted by Rumah Subsidi Malang



BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Allah Swt.telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing masing, baik dengan jalan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain lain, baik dalam urusan kepentingan sendiri  maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masarakat menjadi teratur dan subur, pertalian satu dengan yang lain pun menjadi teguh. Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia sia, dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Oleh sebab itu, agama memberikan peraturan dengan sebaik baiknya, karena dengan peraturan muamalat, maka kehidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik baiknya sehingga pebantahan dan dendam mendendam tidak akan terjadi.

Nasihat lukman hakim kepada  anaknya, ”Wahai anak ku! Berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal, sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu tidak lah mendapat kemiskinan, keculi apabila dia telah dihinggapi oleh tiga macam penyakit: (1) tipis kepercayaan agamanya, (2) lemah akalnya, (3) hilang kesopanannya.’’

Jadi, yang dimaksud dengan muamalat ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat  dengan cara yang di tentukan, seperti jual beli, sewa menyewa ,upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.

B. Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian muamalah?

2.    Apa saja ruang lingkup muamalah?

C.  Tujuan Masalah

1.    Penyimak mampu mengetahui pengertian dari muamalah

2.    Penyimak mampu mengetahui ruang lingkup muamalah





BAB II

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah terdiri dari dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Agar lebih jelas, maka diuraikan penjelasan sebagai berikut:

a.    Fiqih

Menurut etimologi (bahasa), fiqih adalah الفهم (paham). Dari sini terdapat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

مَنْ يُرِدِ اللهَ بِهِ خَيْراً يُفَقِّهُ فيِ اللدِّيْنِ

Artinya: “Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, niscaya diberikan kepada-Nya pemahaman (yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”

Menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah, akhlak, maupun amaliah (ibadah), yakni sama dengan arti Syari’ahIslamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syari’ah Islamiyah, pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.

Banyak sekali para ulama yang mendefinisikan fiqih dengan definisi yang berbeda. Seperti pendapat Imam Haramain yang mengatakan, bahwa fiqih merupakan pengetahuan hukum syara’ dengan jalan ijtihad. Demikian pula pendapat Al-Amidi bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan hukum dalam fiqih adalah melalui kajian dari penalaran (nadzar dan istidhoh). Pengetahuan hukum yang tidak melalui ijtihad, tetapi bersifat dharuri, seperti shalat lima waktu wajib, zina haram, dan masalah-maalah qath’i lainnya tidak termasuk fiqih.

b)   Muamalah

Menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata ‘amala, yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.



c)    Fiqih Muamalah

Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a.    Pengertian fiqih muamalah dalam arti luas

Di antara definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang definisi muamalah adalah:

1)   Menurut Ad-Dimyati:

“Aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan keberhasilan masalah ukhrawi.”

2)   Menurut Muhammad Yusuf Musa:

“Peraturan-peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.”

            Dari dua pengertian di atas, dapat diketahui bahwa fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT. yang ditujukkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan duniawi dan social kemasyarakatan.

b.    Pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit

Beberapa definisi fiqih muamalah menurut ulama adalah:

1)      Menurut Hudhari Beik:

“Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaat.”

2)      Menurut Idris Ahmad:

“Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”

3)      Menurut Rasyid Ridha:

“Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”

Dari definisi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam arti sempit fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).

Namun, dari pengertian di atas, fiqih muamalah tidak mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan harta, seperti cara mengatur tirkah (harta waris), sebab masalah ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri, yaitu dalam Fiqih Mawaris.[1]

Perbedaan pengertian Muamalah dalam arti sempit dengan pengertian dalam arti luas adalah dalam cakupannya. Muamalah dalam arti luas mencakup masalah mawaris, misalnya padahal masalah mawaris dewasa ini telah diatur dalam disiplin ilmu tersendiri. Maka dalam muamalah pengertian sempit tidak termasuk di dalamnya.

Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan Muamalah dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.

A.  Ruang Lingkup Muamalah

1.    Menurut Ibn Abidin

Menurut Ibn Abidin, Fiqih Muamalah bisa dibagi menjadi 5 bagian, diantaranya:

a.    Muawadhah maliyah ( Hukum Kebendaan)

b.    Munakahat ( Hukum Perkawinan)

c.    Muhasanat (Hukum Acara)

d.   Amanat dan ‘Aryah ( Pinjaman)

e.    Tirkah ( Harta Peninggalan)

2.     Menurut Al Fikri

Menurut Al Fikri, fiqih mu’amalah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

a)    Al Muamalah Al-Madiyah

Al Muamalah Al-Madiyah adalah mu’amalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama’ berpendapat  bahwa  mu’amalah Al madiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjualbelikan atu diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia,dll.

Dengan kata lain, Al Mu’amalah Al Madiyah adalah aturan-aturan yang telah ditetapkan syara’ dari segi objek benda. Oleh karena itu, berbagai aktivitas muslim yang berkaitan dengan benda, seperti al-ba’i (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh ridha Allah. konsekuensinya, harus menuruti tat cara jual beli yang telah ditetapkan syara’.



b)   Al Mu’amalah Al Adabiyah

Al Muamalah Al Adabiyah maksudnya, muamalah di tinjau dari segi cara tukar menukarbenda yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dll.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, Al Muamalah Al Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai pelakunya. Dengan demikian, maksud Adabiyah  antara lain berkisar dalam keridhoan dari kedua belah pihak yang melangsungkan  akad, ijab qobul, dusta, dll. Dalam praktiknya, kedua Al Muamalah tidak dapat di dipisahkan.

Sebagaimana telah disampaikan di muka di mana fikih muamalah diartikan sebagai hukum islam yang mengatur hubungan keperdataan antar manusia, maka dapatlah dikatakan bahwa fikih mu’amalah lebih mudah dipahami sebagai hukum perdata islam. Namun di bandingkan dengan istilah “Hukum Perdata” yang berlaku dalam disiplin ilmu hukum umum, fikih muamalah lebih sempit. Dalam hal ini ruang lingkup fikih muamalah secara garis besarnya hanya meliputi pembahasan tentang harta (al-mal), hak-hak kebendaan (al-huquq) dan hukum perikatan (al-aqad).

Berikut ini adalah penjabaran secara global tentang ruang lingkup pembahasan fiqih muamalah.

Bagian Pertama: Hukum Benda

Ruang lingkup ini terdiri dari tiga pokok pembahasan masing-masing dalam satu bab:

1.Harta

a. Pengertian Harta

Harta dalam bahasa arab disebut, al-mal yang berasal dari kata  yang berarti condong, cenderung dan miring.

Sedangkan harta (al-mal) menurut istilah Imam Hanafi ialah: “sesuatu yangdigandrungi tabuat manusia dan memungkinkan di simpan hingga dibutuhkan.”

Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri orang lain. Menurut sebagian ulama, yang dimaksud harta ialah: “sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabi’atnya, baik manusia itu akan memberikan atau akan menyimpan.”

Menurut sebagian ulama lainnya, bahwa yang dimaksud dengan harta ialah: “Segala dzat (‘ain) yang berharga, bersifat materi yang berputar di antara manusia.”

b.        Unsur-unsur Harta

Menurut para fuqoha bahwa harta bersendi pada dua unsur, unsur ‘ainiyah dan unsur ‘urf. Yang dimaksud dengan unsur ‘ainiah adalah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan, maka manfaat sebuah rumah yang di pelihara manusia tidak disebut harta, tetapi termasuk milik atau hak.

          Unsure ‘urf adalah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.[2]



c.         Jenis-jenis Harta

Harta dalam pengertian sebagaimana disampaikan dimuka, dalam hukum islam menurut sudut pandang tertentu di bedakan dalam beberapa kategori. Masing-masing mempunyai cirri-ciri khusus dan atas masing-masing kategori bisa jadi berlaku hukum-hukum yang berbeda.

1.                  Mal Mutaqawim dan Ghoiru Mutaqawim

2.                  Mal al-‘Uqar dan Mal Ghoiru al-‘Uqar

3.                  Mal Misliy dan Mal Qimiy

4.                  Mal Istimali dan Mal Istihlaki

5.                  Mal Mamluk, Mal Mahjur dan Mal Mubah

6.                  Mal Ashl dan Mal Tsamarah

7.                  Malul Qismah dan Mal Ghoirul Qismah

8.                  Malul Khas dan Malul-‘Amm

1.                                                                    Hak

a.         Pengertian Hak

Hak berasal dari bahasa Arab haqq, secara harfiah berarti kepastian atau ketetapan.

Secara terminologis Hak adalah himpunan kaidah dan nash-nash syari’at yang harus dipatuhi untuk menertibkan pergaulan manusia baik yang berkaitan perorangan maupun yang berkaitan dengan harta benda.[3]

b.        Pembagian Hak

Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu mal dah ghoir mal.

Hak mal adalah sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti  pemilikan benda-benda atau hutang-hutang. Hak ghoir mal terbagi dua bagian yaitu hak syakhshi dan hak ‘aini.Hak syakhshi adalah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.

Hak ‘aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini ada dua macam: hak ‘aini ashli dan hak ‘aini thab’i.[4]



2.      Hak milik

a.       Pengertian Hak milik

Milik (arab, al-milk) dan secara bahasa adalah pemilikan atas sesuatu (al-mal, atau harta benda) dan kewenangan bertidak secara bebas terhadapnya. Sedangkan menurut terminologi adalah sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetabkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.

b.      Pembagian Macam-macam Hak milik

1.        Milk ‘Aini, Milk Manfaat dan Milk Dain

2.        Milk Tam dan Milk Naqish

3.        Milk Mutamayyas dan milk Masya’

4.        Mangakhiri Pemilikan Campuran[5]

Bagian Kedua: Konsep umum Akad

1.        Akad

a.         Pengertian Akad

          Akad (al-‘aqd, jamaknya al-‘uqud) secara bahasa berarti al-rabth ikatan, mengikat. Sedangkan menurut terminologi hukum islam akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.

b.         Macam- macam Akad

       Pembagian macam-macam dan jenis akad dapat dilakukan dari berbagai aspek dan sudut pandang yang berbeda-beda:

1.                  Akad Shahih dan Ghoiru Shahih

2.                  Akad Musammah dan Akad Ghoiru Musammah

3.                  Dari segi Maksud dan Tujuan

4.                  Akad ‘Ainiyah dan Ghoiru ‘Ainiyah[6]

Bagian Ketiga: Aneka Macam Akad Khusus

            Ruang lingkup pembahasan ini meliputi berbagai macam akad (transaksi) muamalah seperti:

1.        Jual-beli (al-bai’)

a.         Pengertian jual beli

Jual-beli secara bahasa, adalah masdar dari ba’a yang berarti tukar-menukar harta dengan harta, atau membayar harga dan mendapatkan barangnya.

Sedangkan menurut istilah jual-beli adalah akad tukar-menukar harta (barang) yang mengharuskan kepemilikan atas benda atau manfaatnya untuk selamanya, bukan sebagai taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).

b.        Rukun Jual-Beli dan Syaratnya

Rukun Jual-Beli:

1.        Shighat adalah ucapan ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan)

2.        Dua orang yang bertransaksi, yaitu penjual dan pembeli

3.        Objek akad, yaitu harga dan barang

Syarat Sahnya Jual-Beli:

1.        Kerelaan dari penjual dan pembeli atau yang mewakili keduanya

2.        Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka, dewasa, dan mengerti

3.        Barang yang diperjual belikan termasuk barang yang dibolehkan dan bermanfaat

4.        Barang yang diperjual belikan adalah milik penjual sendiri atau yang di izinkan untukdiperjual belikan pada waktu akad

5.        Barang yang diperjual belikan bisa diketahui lewat sifatnya atau menyaksikannya

6.        Harganya harus sudah jelas

7.        Barang yang diperjual belikan bisa diserah terimakan

2.        Sewa-menyewa (Ijarah)

a.         Pengertian sewa-menyewa (Ijarah)

Ijarah adalah akad atas manfaat (jasa) yang dibenarkan dengan takaran yang diketahui dan dalam waktu yang telah ditentukan.

b.        Pembagian Ijarah

Ijarah dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1.        Ijarah pada benda tertentu, seperti perkataan pemberi ijarah, “saya sewakan kepadamu rumah atau mobil ini.”

2.        Ijarah pada pekerjaan, seperti seorang yang mengupah orang lain untuk membangun tembok atau menjaga kebun dan yang lainnya.

c.         Syarat Ijarah

Syarat ijarah ada empat, yaitu:

1.             Hendaknya ia termasuk yang boleh ditransaksikan.

2.             Diketahui manfaatnya, seperti rumah untuk tempat tinggal, pekerjaan manusia,atau mengajarkan ilmu.

3.             Diketahui upahnya.

4.             Hendaknya manfaat tersebut dibolehkan. Misalnya, rumah untuk tempat tinggal.tidak boleh untuk manfaat yang haram, misalnya untuk berzina, nyanyian, menyewakan rumah sebagai gereja atau untuk menjual khamr dan yang lainnya.

d.        Syarat Benda Yang Disewakan

1.        Mengetahui bendanya dengan cara melihatnya atau melalui sifatnya.

2.        Akadnya adalah untuk mengambil manfaatnya, bukan bendanya.

3.        Bisa diserah terimakan.

4.        Memiliki manfaat.

5.        Hendaknya dimiliki oleh orang yang menyewakan atau diizinkan untuk disewakan.

3.        Utang Piutang

a.         Pengertian Utang Piutang

Utang piutang dalam bahasa arab adalah Al-Dain (jamaknya Al-Duyun) dan al-qordh. Dalam pengertian umum, utang piutang mencakup transaksi jual beli dan sewa menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). Transaksi seperti ini dalam fiqh dinamakan mudayanah atau tadayun.

b.        Syarat Utang Piutang

a)        Ijab qabul

b)        Harta benda

c)        Akad utang

d)       Saling menguntungkan

4.        Gadai

a.         Pengertian Gadai

Istilah yang digunakan fiqh untuk gadai adalah al-rahn. Ia adalah sebuah akad utang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin.

b.        Rukun Gadai

1.      Orang yang ber akad

2.      Sighat (lafadz ijab dan qabul)

3.      Utang

4.      Harta yang di jadikan jaminan

5.        Pinjaman (ariyah)

a.         Pengertian Pinjaman (ariyah)

Pinjaman atau ‘ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma (gratis), bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, maka hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah.

b.        Dasar Hukum ‘Ariyah

          Menurut Syyaid Sabiq, ‘ariyah adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ‘ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam. Adapun landasan hukumnya. “Dan tolong menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (al-Maidah: 2) “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (al-Nisa: 58) “Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud).

c.         Rukun dan Syarat ‘Ariyah

Menurut Hanafiyah, yaitu ijab dan qabul, tidak wajib diucapkan tapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam dan boleh hukum ijab qabul dengan ucapan.Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah sebagai berikut:

1)        Kalimat mengutangkan (lafadz).

2)        Orang yang mengutang (mu’ir) dan orang yang menerima utang (mista’ir).

3)        Benda yang diutangkan.

6.        Riba

a.         Pengertian Riba

Riba secara bahasa berarti tambahan dan perkembangan. Dikatakan raba al-maalu apabila harta itu bertambah dan berkembang. Atau, arba ‘ala khamsin, yakni bertambah dari harga lima puluh. Istilah riba ditujukan kepada semua bentuk jual beli yang diharamkan. Adapun riba secara istilah “tambahan pada sesuatu yang dikhususkan.”



b.        Hikmah Diharamkannya Riba

Islam mengharamkan riba karena beberapa alasan, berikut ini:

1)        Ketidak samaan antara usaha dan hasil.

2)        Hancurnya tatanan ekonomi masyarakat karena enggannya pemilik modal untuk bekerja.

3)        Merosotnya moral masyarakat, karena tidak ada tolong menolong antara anggotanya.

4)        Terbaginya masyarakat yang menjadi dua golongan yang saling bertentangan.

c.         Macam-Macam Riba

Menurut mayoritas ulama riba dibagi dua, yaitu: riba nasi’ah dan riba fadhl. Nasi’ah adalah penundaan dan pengakhiran. Riba nasi’ah adalah penambahan pada salah satu pengganti disebabkan keterlambatan pembayaran. Sedangkan fadhl secara bahasa bararti lawan dari kurang. Riba fadhl adalah tambahan pada salah satu dari dua barang transaksi yang sama jenisnya, seperti tukar menukar emas dengan emas dan sebagainya.[7]



                                                                                                            





                                                           



















BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan:

1.    Fiqih Muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT. yang ditujukkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan duniawi dan sosial kemasyarakatan.

2.    Ruang lingkup fiqh muamalah: harta (al-maal), hak (al-huquq), hak milik (al-milkiyah), akad, jual beli (al-bai’), sewa menyewa (al-ijarah), utang piutang (al-qard), gadai (rahn), pinjaman (‘ariyah), riba.



B.  Daftar Pustaka

A.Mas’adi, Gufron. 2002. FIQH MUAMALAH KONTEKSTUAL. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prof. DR. Shalih Bin Ghanim As-Sadlan dan Syaikh Muhammad Shalih AL-Munajjid. 2007. INTISARI FIQH ISLAM. Surabaya: CV Fitrah Mandiri Sejahtera.

Suhendi, Hendi. 2002. FIQH MUAMALAH. Jakarta: Raja Grafindo Persada.





[1]DR. Rachmat Syafe’I, MA. Fiqih Muamalah. Bandung 2000. Hal: 13-16

[2] Drs.H.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta 2002.  hal: 9-12

[3] Drs. Ghufron A.Mas’adi,M.Ag. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta 2002. hal: 20-32

[4] Drs.Hendi Suhendi,M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta 2002.hal: 34-35

[5] Drs.Ghufron A.Mas’adi,M.Ag.Fiqih Muamalah Kontekstual. Jakarta 2002.  hal: 53-66

[6]Drs.Ghufroh A.Mas’adi,M.Ag.Fiqih Muamalah Kontekstual.Jakarta 2002. hal: 75-108

[7]Prof.DR.Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam. Surabaya 2007. hal: 145-161

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar