IJARAH, JI’ALAH DAN RUQBA

Posted by Rumah Subsidi Malang



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sebagai manusia yang beriman dan berakal melakukan segala sesuatu harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Apalagi dalam agama islam sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi saling berinteraksi antara yang satu dengan yang lain. Dalam agama islam semua perbuatan ada aturannya. Begitu juga ditetapkannya hukum dari suatu permasalahan. Adanya suatu hukum dikarenakan adanya permasalahan yang timbul dikalangan masyarakat. Suatu hukum ditetapkan tidak sekenanya, melainkan adanya madharat atau manfaat yang ditimbulkan.

Interaksi sosial dalam agama islam dinamakan mu’amalah. Dalam mu’amalah tetap ada aturan yang membatasi, membolehkan dan juga melarang. Diperbolehkannya jikalau aturan itu tidak bermadharat dan dilarang jikalau aturan tersebut menimbulka madharat terhadap yang lain.

Ji’alah, ijarah dan ruqba merupakan bagian dari interaksi sosial. Ji’alah merupakan  mengembalikan barang yang hilang dengan biaya yang telah ditentukan. Sedangkan ijarah adalah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan. Sedangkan ruqba adalah kesepakatan antara dua orang, bahwa siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka “hartanya” untuk yang masih hidup. Dalam makalah ini akan di dijelaskan secara detail permasalahan fikih ini yang mencakup ji’alah, ijarah dan ruqba.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari ji’alah ?

2.      Apa pengertian dari ijarah ?

3.      Apa pengertian dari ruqba ?

1.3  Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari ji’alah.

2.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari ijarah.

3.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari ruqba.



BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Ji’alah

Ji’alah ialah meminta atau mengembalikan barang-barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda, kemudian ia berkata “Barang siapa yang menemukan kudaku dan dikembalikan kepadaku, aku bayar sekian”.

Permasalahan lain seperti bagi seseseorang yang kehilangan sesuatu yang berharga menurut pendapatnya, tentu akan berupaya atau berusaha menemukan kembali benda bendanya yang hilang. Salah satu cara mencari benda benda yang hilang dan boleh menurut ulama adalah pengumuman, baik melalui media masa, radio, pamflet- pamflet dan lain-lain. Pengumuman ini biasanya dibarengi dengan imbalan atau diberikan imbalan bagi penemunya sebagai perangsang atau daya tarik, umpamanya seseorang mengumumkan melalui radio “ telah hilang satu buah dompet yang berisi KTP, SIM, STNK, dan KTM atas nama Ahmad, sekitar pukul 13.00 antara pasar ujung berung dengan kampus IAIN Bandung. Bagi orang yang menemukannya harap mengembalikannya kepada orang yang bersangkutan dengan alamat yang terdapat di KTP atau kepada radio SINTA, bagi yang menemukan akan diberi imbalan yang secukupnya”.

Al-ji’alah boleh juga diartikan sebagai sesuatu yang mesti diberikan sebagai pengganti suatu pekerjaan dan padanya terdapat suatu jaminan, meskipun jaminan itu tidak dinyatakan, al-ji’alah dapat diartikan pula sebagai upah mencari benda-benda yang hilang.[1]

2.1.1   Rukun Ji’alah

a.       Lafaz. Kalimat itu hendaklah mengandung arti izin kepada yang akan bekerja, jika tidak ditentukan waktunya.

b.      Orang yang menjanjikan upahnya. Orang yang menjanjikan upah tersebut boleh orang yang kehilangan itu sendiri atau orang lain (ja’il).

c.       Pekerjaan (mencari barang yang hilang) disebut amil.

d.      Upah. Disyaratkan memberi upah dengan barang yang tertentu.

Kalau orang yang kehilangan itu berseru kepada masyarakat umum “Siapa yang mendapatkan barangku akan aku beri uang sekian”. Kemudian dua orang bekerja mencari barang itu, sampai keduanya mendapatkan barang itu bersama-sama, maka upah yang dijadikan tadi berserikat antara keduanya.

2.1.2 Yang membatalkan jialah

Masing-masing pihak boleh menghentikan perjanjian (membatalkannya) sebelum bekerja. Kalau yang membatalkannya orang yang bekerja, dia tidak mendapat upah, sekalipun dia sudah bekerja. Tetapi kalau yang membatalkannya adalah pihak yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang sudah dia kerjakan. [2]

2.2  Pengertian Ijarah

Ialah menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan. [3]

Ijarah berasal dari kata al-ajru, al-ajru artinya ganti, upah, atau بيع المنفعة menjual manfaat. Secara istilah syariah ulama fiqih menyebutkan ijarah dalam akad terhadap manfaat  tertentu dengan harga tertentu, pendapat lain mengatakan bahwa ijarah adalah transaksi pemindahan hak guna atas barang atau jasa dalam batasan waktu tertentu melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan hak pemilikan atas barang.[4]

2.2.1  Rukun Ijarah

Menurut ulama’ hanafiyah, rukun ijarah adalah ijab dan qobul, antara lain dengan menggunakan kalimat : al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira’, dan al-ikra. Adapun menurut jumhur ulama, rukun ijarah ada 4 yaitu,

1.      ‘Aqid (orang yang akad)

2.      Shighat akad

3.      Ujrah (upah)

4.      Manfaat

2.2.2  Syarat Ijarah

Syarat ijarah terdiri dari 4 macam, sebagaimana syarat dalam jual beli, yaitu syarat al-inqad (terjadinya akad), syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad), syarat syah dan syarat lazim.

1.      Syarat terjadinya akad

Syarat in’iqad (terjadinya akad) berkaitan dengan aqid, zat akad, dan tempat akad.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam jual-beli, menurut ulama’ Hanafiyah, ‘Aqid (orang yang melakukan akad) disyaratkan harus berakal dan mumayyiz (minimal 7 tahun), serta tidak disyaratkan harus baligh. Akan tetapi, jika barang bukan miliknya sendiri, akad ijarah anak mumayyiz, dipandang sah bila telah diizinkan oleh walinya.

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa tamyiz adalah syarat ijarah dan jual beli, sedangkan baligh adalah syarat penyerahan. Dengan demikian, akad anak mumayyiz adalah sah, tetapi bergantung atas keridaan walinya.

Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah mensyaratkan orang yang akad harus mukallaf, yaitu baligh dan berakal, sedangkan anak mumayyiz belum dapat dikategorikan ahli akad.

2.      Syarat pelaksanaan (an-nafadz)

Agar ijarah terlaksana, barang harus dimiliki oleh ‘aqid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad (ahliah). Dengan demikian ijarah al-fudhul (ijarah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kekuasaan atau tidak diizinkan oleh pemiliknya) tidak dapat menjadikan adanya ijarah.

2.2.3  Syarat Sah Ijarah

Keabsahan ijarah sangat berkaitan dengan ‘aqid (orang yang akad), ma’qud alaih (barang yang menjadi objek akad), ujrah (upah), dan zat akad (nafs al-aqad), yaitu :

1.      Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad

Ijarah dapat dikatakategorikan jual-beli sebab mengandung unsur penukaran harta.[5] Syarat ini berkaitan dengan ‘aqid.

2.      Ma’qud ‘Alaih bermanfaat dengan jelas

Adanya kejelasan pada ma’qud ‘alaih (barang) menghilangkan pertentangan diantara ‘aqid.

Diantara cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih (barang) dengan menjelaskan menfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ijarah atas pekerjaan atau jasa seseorang.

2.2.4        Syarat Barang Sewaan

Diantara syarat barang sewaan adalah dapat dipegang atau dikuasai. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW. yang melarang menjual barang yang tidak dapat dipegang atau dikuasai, sebagaimana dalam jual beli.

2.2.5        Syarat Ujrah (upah)

Para ulama’ telah menetapkan syarat upah, yaitu :

1.      Berupa harta tetap yang dapat diketahui

2.      Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumah untuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.



2.2.6        Sifat dan Hukum Ijarah

Sifat Ijarah Menurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman Allah SWT : اوفوا بالعقود  yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.[6]

 Hukum Ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran hanya saja dengan kemamfaatan. Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan pada waktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakan disebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikan semestinya.

2.2.7  Pembagian dan Hukum Ijarah

 Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.

a.       Hukum Sewa-menyewa

Dibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarang ijarah terhadap benda-benda yang diharamkan. 

b.      Hukum upah-mengupah

Upah mengupah atau ijarah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’mal terbagi dua yaitu:  Ijarah khusus Ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerja tidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah. Ijarah musytarik Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain. telah memberikan upah.  Ijarah musytarik Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnya dibolehkan bekerja sama dengan orang lain.

Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih, sebab ijarah termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemanfaatan.

Adapun hukum ijarah rusak, menurut ulama’ hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaat tetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakan pada waktu akad. Ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi jika kerusakan disebabkan penyewa tidak memberitahukan jenis pekerjaan perjanjiannya, upah harus diberikan semestinya.

Jafar dan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ijarah fasid sama sama dengan jual-beli fasid, yakni harus dibayar sesuai dengan nilai atau ukuran yang dicapai oleh barang sewaan.[7]



2.3    Pengertian Ruqba

Ruqba adalah kesepakatan antara dua orang, bahwa siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka “hartanya” untuk yang masih hidup. Adapun ruqba dengan timbangan (wazan) umra diambil dari kata muraqabah (mengawasi).  Karena mereka dahulu melakukannya di masa Jahiliyyah (yaitu) memberikan rumah kepada seseorang seraya berkata kepadanya, “Aku menyuruhmu untuk me-makmurkan rumahku.” Atau, “Aku membolehkanmu untuk mendiaminya sepanjang umurmu.” Maka, dikatakan ‘umra karena sebab ini.

Demikian pula dikatakan dengan ruqba karena setiap dari keduanya saling mengawasi kapan yang lainnya meninggal sehingga ia (rumah tersebut) kembali kepadanya. Definisi ‘Umra dan Ruqba Keduanya adalah suatu bentuk pemberian yang terbatas dengan waktu. Adapun ‘umra dengan didhammah dan mim sukun beserta alif di akhirnya diambil dari kata ‘umur.

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganggap pembatasan waktu ini batal/ terhapus, dan beliau menjadikan setiap dari ‘umra dan ruqba milik orang yang diberi selama hidupnya dan bagi ahli waris setelahnya dan tidak kembali kepada si pemberi. Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا رُقْبَى فَمَنْ أُرْقِبَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ حَيَاتَهُ وَمَمَاتَهُ قَالَ وَالرُّقْبَى أَنْ يَقُولَ هُوَ لِلْآخَرِ مِنِّي وَمِنْكَ مَوْتًا

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur berkata, telah mengabarkan kepada kamiAbdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Atha dari Habib bin Abu Tsabit dari Ibnu Umar ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada ruqba, barangsiapa diberi ruqba maka ia berhak memilikinya baik dimasa hidup dan setelah matinya." Ibnu Umar menjelaskan: "Ruqba adalah Seseorang mengatakan, 'Ia akan menjadi milik orang lain yang telah meninggal antara aku dan kamu'."

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ح و حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَا حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعُمْرَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُعْمِرَهَا وَالرُّقْبَى جَائِزَةٌ لِمَنْ أُرْقِبَهَا

Telah menceritakan kepada kami Amru bin Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami Husyaim. (Dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah keduanya berkata; telah menceritakan kepada kamiDawud dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra boleh bagi orang yang diberi, dan ruqba boleh bagi orang yang diberi."

Dan darinya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda :


مَنْ أَعْمَرَ رَجُلاً عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَدْ قَطَعَ قَوْلُهُ حَقَّهُ وَهِيَ لِمَنْ أُعْمِرَ وَلِعَقِبِ.
"Barangsiapa yang memberikan ‘umra kepada seseorang untuknya dan untuk keturunannya, sungguh perkataannya telah memutuskan haknya padanya, maka ia menjadi milik orang yang diberi ‘umra dan (milik) keturunannya.”

Darinya pula, (ia) berkata, “Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

أَمْسِكُوا عَلَيْكُمْ أَمْوَالَكُمْ فَلاَ تُفْسِدُوهَا فَإِنَّهُ مَنْ أَعْمَرَ عُمْرَى فَهِيَ لِلَّذِي أُعْمِرَهَا حَيًّا وَمَيِّتًا وَلِعَقِبِهِ.

"Jagalah hartamu dan janganlah merusaknya, karena barang-siapa ber'umra, maka ia menjadi milik orang yang diberinya selama ia hidup dan mati dan menjadi milik keturunannya.’”

 Contoh ruqba yaitu : Seseorang berkata, “Rumah ini untukmu sepanjang hidupmu; sehingga jika engkau meninggal dunia sebelumku, maka rumah ini harus dikembalikan kepadaku, tetapi jika aku meninggal dunia lebih dulu, maka rumah ini menjadi milikmu.”

Hibah U'mra tidak akan berkekalan milik penerima, ia berakhir dengan umurnya, akhirnya ia pasti dikembalikan. Dalam hal ini ia memiliki persamaan dengan pinjaman. Hibah Ruqba yaitu hadiah yang bersyarat harta ini milik sipenerima selagi dia hidup, bila sipemberi mati dahulu ia milik sipenerima, jika sipenerima mati dahulu ia kembali kepada sipemberi. Hibah Ruqba pula boleh kekal menjadi hak milik sipenerima, yaitu bila sipemberi mati dahulu. [8]















BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

1.      Ji’alah ialah meminta atau mengembalikan barang-barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda, kemudian ia berkata “Barang siapa yang menemukan kudaku dan dikembalikan kepadaku, aku bayar sekian”.

2.      Ialah menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan

3.      Ruqba adalah kesepakatan antara dua orang, bahwa siapa yang meninggal terlebih dahulu, maka “hartanya” untuk yang masih hidup.



















                                                                                      





DAPTAR PUSTAKA

Suehendi, Hendi, , Fiqih Mu’amalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010, cet- 5, hal 206.

Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam , Bandung : PT Sinar Baru Algensindo, 2010, cet-48, hal 305.

Fathul Bari IV: 439

Nawawi, Isma’il, Fiqih Mu’amalah Klasik dan Kontemporer, Bogor : Ghalia Indonesia, hal 185

Al-Kasani, Juz IV, hal 179

Syafei, Rachmat, Fiqih Mu’amalah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2001, cet-10, hal  130.

http://rezqiunclejarum.blogspot.com/2010/01/hikmah-hibah.html

[1] Dr. H. Hendi Suehendi, M.Si. , Fiqih Mu’amalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010, cet- 5, hal 206.

[2] H.Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam , Bandung : PT Sinar Baru Algensindo, 2010, cet-48, hal 305

[3] Fathul Bari IV: 439

[4] Prof. Dr. H. Isma’il Nawawi, MPA, M.Si , Fiqih Mu’amalah Klasik dan Kontemporer, Bogor : Ghalia Indonesia, hal 185

[5] Al-Kasani, Juz IV, hal 179

[6] Prof. Dr. H. Rachmat Syafei, MA, Fiqih Mu’amalah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2001, cet-10, hal  130.

[7] Prof. Dr. H. Rachmat Syafei, MA, Fiqih Mu’amalah, Bandung : CV Pustaka Setia, 2001, cet-10, hal  131.

[8] http://rezqiunclejarum.blogspot.com/2010/01/hikmah-hibah.html

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar