ARIYAH QIRADH DAN HIWALAH

Posted by Rumah Subsidi Malang



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Bahkan jikalau kita tidak mampu membayar hutang kita bisa mengalihkan hutang kita itu kepada orang yang berhutang kepada kita dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kedua contoh tadi dikenal dalam konsep fiqh muamalah yaitu ‘ariyah dan hiwalah. Berbicara mengenai pinjaman (‘ariyah), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum ariyah dan hiwalah itu.

Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesuai dengan syara’. Agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata. Begitu juga dengan Qiradh,hiwalah dan penerapan hukumnya yang akan dibahas setelah bab ‘ariyah ini.

Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan kami khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ‘ariyah dan hiwalah, sehingga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien ya robal alamien.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Ariyah?

2.      Apa pengertian  Qiradh?

3.      Apa pengertian Hiwalah?

C.     Tujuan

1.      Penyimak mampu mengetahui pengertian Ariyah

2.      Penyimak mampu mengetahui pengertian Qiradh

3.      Penyimak mampu mengetahui pengertian Hiwalah







BAB II

PEMBAHASAN



A.    ‘ARIYAH

a)      Pengertian ‘Ariyah

            ‘Ariyah menurut etimologi yaitu pinjaman, sedangkan menurut terminology ‘Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu tetap dikembalikan. Tiap-tiap yamg mungkin diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.[1]

            Terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama, antara lain:

1.      Menurut Hanafiyah ‘ariyah adalah

ﺗَﻤْﻠِيْكُ ١ﻟﻤَﻨَﺍﻓِﻊِ مَجَا نًا

          “Memiliki manfa’at secara cuma-cuma”

2.      Menurut Malikiyah ‘ariyah adalah

 ﻻَﺑِﻌَﻮْض مَنْفَعَةٍ مُؤَقَّتَةٍ ﺗَﻤْﻠِﻴْﻚُ

“Memiliki manfa’at dalam waktu tertentu tanpa imbalan”

3.      Menurut Syafi’iyah ‘ariyah  adalah                                                 

 اَ ﺑَﺎ حَةُ ﺍﻻِ ﻧْﺘِﻔَﺎ ﻉِ ﻣِﻦْ ﺷَﺨْﺺٍ ﻔِﻴْﻪِ ﺃَ هْلِيَّةِ ﺍﻠﺗَّﺒﺭﻉ ﺒما يحن الا ننفاع به مع ﺒﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻴﺭﺩ ﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻤﺘﺒﺭﻉ

 “Kebolehan dalam mengambil manfa’at dari seseorang yang membebaskanya, apa yang mungkin untuk dimanfa’atkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”

4.      Menurut Hanabilah ‘ariyah adalah

إﺑﺍﺣﺔ ﻧﻔﻊالعين بغيرﻋﻮﺽ ﻣﻦ١ﻟﻤﺳﺘﻌﺮﺃﻭﻏﻴﺮە

“Kebolehan memanfa’atkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainya “[2]



Oleh karena itu dapat dikemukakan bahwa pinjam meminjam merupakan perjanjian yang bertimbak balik (dua pihak) di mana pihak yang satu memberikan sesuatu barang yang tidak habis karena pemakaian, dengan ketentuan bahwa pihak yang menerima akan mengembalikan barang tersebut sebagaimana diterimanya. Misalnya si A meminjam sebuah mobil dari si B setelah mobil tersebut dipakai sesuai dengan waktu yang diperjanjikan selanjutnya si A mengembalikan mobil tersebut kepada si B.

Dari pengertian yang dikemukakan di atas terlihat bahwa pengertian pinjam-meminjam dalam ketentuan syariat Islam serupa dengan ”Pinjam Pakai”. Pinjam Pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang lainnya untuk dipakai dengan Cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya waktu tertentu, akan mengembalikannya.[3]

b)      Dasar Hukumnya

  Ariyah adalah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain, untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar zat barang tersebut itu dapat dikembalikan. Sesuai dengan firman Allah:

(#qçRur$yès?ur ’n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3“uqø)­G9$#ur ( ….. ÇËÈ 

 “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa”(al maidah: 2)

Meminjamkan sesuatu berarti menolong orang yang sedang membutuhkan sesuatu tersebut. Dan didalam hadits Rasullah :

العارية مؤداة و الزعيم غارم (ﺭﻭﻩ ابو داود و الترمذى و حسنه)

“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Dawud dan Tirmdzi yang dinilainya sebagai hadist hasan)

Hukum Meminjamkan:

1)   Sunah : karena membantu orang lain yang sedang membutuhkannya

2)   Mubah : karena saling tolong-menolong dalam hal-hal yang positif atau kebaikan.

3)    Wajib : karena sesuatu kondisi yang terdesak atau terpaksa, misalkan; meminjamkan kain saat seseorang tidak mempunyai pakaian suci untuk salat dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati.

4) Haram : kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Misalkan ; seseorang yang meminjamkan mobil kepada pencuri sedangkan ia mengetahui bahwa seseorang tersebut pencuri, maka keadaanya sama seperti pencuri tersebut. Kaidah : “jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.[4]

c) Rukun dan Syarat Pinjam-meminjam

            Adapun yang menjadi rukun dan syarat perjanjian pinjam-meminjam adalah sebagai berikut:

a.       Adanya pihak yang meminjamkan

b.      Adanya pihak yang meminjam (peminjam)

c.       Adanya objek/benda yang dipinjamkan

d.      Lafaz, Menurut sebagian orang, sah dengan tidak berlafaz.

Pihak yang meminjamkan disyaratkan agar memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:

a.       Bahwa ia berhak atas barang yang dipinjamkannya itu

b.      Barang tersebut dapat dimanfaatkan, sebab pinjam-meminjam hanya menyangkut kemanfaatan sesuatu benda (pemanfaatan sesuatu benda hanya sebatas yang dibolehkan dalam syariat Islam)

Sedangkan menyangkut pihak peminjam diharuskan orang yang cakap bertindak, sebab perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap bertindak adalah tidak sah. Menyangkut barang yang dipinjamkan haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:

a.       Barang tersebut adalah barang yang bermanfaat

b.      Barang tersebut tidak musnah karena pengambilan manfaat barang tersebut (tidak musnah karena pemakaian)

Sedangkan menyangkut lafaz, bahwa hendaklah ada pernyataan tentang adanya pinjam-meminjam tersebut. Namun demikian setengah ahli berpendapat bahwa perjanjian pinjam-meminjam  tersebut sah kalaupun tidak dengan lafaz.

d) Kewajiban si peminjam

Barang siapa meminjam sesuatu barang dari pihak lain, maka hendaklah si peminjam menjaga dan memelihara barang pinjaman tersebut sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik. Maksudnya si peminjam mempunyai tanggung jawab penuh atas barang tersebut.

Andainya barang tersebut hilang atau mengalami kerusakan, maka si peminjam berkewajiban untuk mengganti barang tersebut. Selain berkewajiban menjaga dan memelihara barang pinjaman, peminjam juga berkewajiban untuk mengembalikan barang yang dipinjam kepada pihak yang meminjamkan sesuai dengan yang diperjanjikan.

e) Mengambil manfaat barang yang dipinjam

             Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan.umpama dia meminjam tanah untuk menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang,seperti kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama daripada padi, kecuali kalau tidak ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.

f) Status barang pinjaman

            Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hak pemanfaatan pihak pemiunjam terhadap barang yang dipinjamkan mu’ir(orang yang meminjamkan barang) kepadanya. Jumhur ulama’ mengatakan, bahwa peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir. Adapun ulama’ hanafiyyah membedakan ariyah menjadi dua macam, yaitu ariyah muthlaqah dan ariyah muqayyadah. Ariyah muthlaqah adalah seseorang yang meminjam suatu barang dari oaring lain tanpa menyebutkan secara spesifik siapa yang boleh memanfaatkan barang tersebut dan bagaiman cara penggunaanya.

            Ariyah muqayyadah ialah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain dengan menyebutkan tempat, waktu, maupun peruntukannya secara spesifik. Dalam ariyah muqoiyyadah ini, apabila peminjam melampaui batas yang telah ditetapkan dalam akad, maka dia harus bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tindakan di luar akad tersebut.

             Para ulama’ juga berbeda pendapat mengenai kedudukan benda yang dipinjamkan oleh mu’ir kepada musta’ir. Ulama’ hanafiyyah berpendapat bahwa barang yang dipinjamkan itu merupakan benda amanah di tangan peminjam. Mereka mendasarkan pada informasi hadist yang berbunyi: “peminjam dan pemegang titipan tidak wajib mengganti, kecuali berkhianat”. Karena itu peminjam tidak wajib mengganti barang yang rusak atau hilang yang disebabkan bukan karena kelalaian peminjam.

            Ulama’ malikiyyah sependapat dengan kelompok hanafiyyah, bahwa benda yang dinjamkan itu merupakan amanah. Hanya saja malikiyyah mengelompokkan benda yang dipinjam menjadi dua bagian, yaitu benda yang dapat dihilangkan dan benda yang tidak dapat dihilangkan. Untuk benda yang pertama, Musta’ir wajib mengganti, apabila dia menghilangkannya, contohnya pakaian, perhiasan,Dll. Sedangkan untuk benda yang kedu, menurut mereka peminjam tidak wajib mengganti apabila benda tersebut hilang. Contohnya tanah dan rumah.

            Sedangkan menurut syafiiyyah berpendapat bahwa, barang yang dipinjam dianggap sebagai tanggungan si peminjam, karena itu peminjam bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang dipinjamnya, termasuk apabila barang itu rusak atau hilang dengan sengaja atau tidak. Pendapat ini juga dianut oleh ulama’ hanabillah.[5]

B.  QIRADH

a)      Pengertian Qiradh

Qirad ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua atau dibagi tiga umpamanya.

Rasulullah SAW  telah melakukannya, beliau mengambil modal dari Siti Khadijah sewaktu beliau berniaga ke Syam. Begitu pula Ijma’ sahabat. Qirad memang ada sejak zaman jahiliyyah kemudian ditetapkan oleh agama islam. Peraturan qirad ini diadakan karena benar-benar dibutuhkan oleh sebagian umat manusia. Betapa tidak, ada orang yang mempunyai modal tetapi tidak pandai berdagang atau tidak berkesempatan, sedangkan yang lain pandai dan cakap lagi mempunyai waktu yang cukup., tetapi tidak mempunyai modal. Qirad berarti juga untuk kemajuan bersama: perdagangan juga mengandung arti tolong-menolong.

b)      Rukun Qirad

a.       Harta (modal), baik berupa uang ataupun lainnya. Keadaan modal hendaklah diketahui banyaknya.

b.      Pekerjaan, yaitu berdagang dan lain-lainnya yang berhubungan dengan urusan perdagangan tersebut. Barang yang hendak diperdagangkan, begitu juga tempat, hendaknya tidak ditentukan, hanya diserahkan saja pada pekerja:barang apa dan di tempat manapun bisa,asal menurut pandangannya ada harapan unuk mendapat keuntungan.

c.       Keuntungan , banyaknya keuntungan untuk pekerja hendaklah ditentukan sewaktu akad, misalnya seperdua atau sepertiga dari jumlah keuntungan.

d.      Yang punya modal dan yang bekerja (pekerja). Keduanya hendaklah orang yang berakal dan sudah baligh dan bukan orang yang dipaksa.[6]

c)      Syarat-Syarat Qiradh

Syarat-syarat terlaksananya Qiradh, yaitu:

a.       Kadar pinjaman itu harus diketahui dengan timbangan atau bilangan.

b.      Jika barang pinjaman itu berupa binatang, maka harus diketahui sifat dan umurnya.

c.       Pinjaman itu hendaknya dari orang yang memang sah memberikan pinjaman.

d)     Cara Pelaksanaan Qiradh

Dalam pinjaman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

    Pinjaman harus dimilikki melalui penerimaan (Ijab Qabul), sehingga ketika pihak peminjam menerima pinjamannya, maka ia menjadi penanggung jawab
    Pinjaman boleh ditentukan batas waktunya dan pihak yang meminjami tidak berhak menagih sebelum habis masa perjanjian

$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (al-Baqarah:282)

المسلمون عند شروطهم

"Orang-orang islam itu berada pada syrat-syarat mereka".(HR. Abu Daud, Ahmad, at Tirmizidan Ad Daruquthni)

     Jika barang pinjaman itu masih tetap seperti sewaktu dipinjamkan maka harus dikembalikan dalam keadaan itu. Sedangkan jika berubah pengembaliannya dengan barang yang serupa, kalau tidak ada cukup seharga barang yang dipinjam

HR Ahmad dan Muslim serta Ashhabus sunan dar Rafi', berkata: "rasulullah saw pernah meminjam unta muda kepada seseorang. Kemudian datanglah unta zakat. Kemudian beliau memrintahkanku agar membayar piutang orang tersebut yang diambil dari unta sedekah itu. Lalu katakanlah: aku tidak mendapatkan unta mudah didalamnya kecuali unta pilihan yang sudah berumur enam tahun masuk ketujuh'." Lalu nabi saw bersabda:

اعطه إياه فان خيركم احسنكم قضاء

            “Berikanlah kepadanya sesunggunya orang yang paling baik diantaramu adalah orang yang paling baik membayar hutang.

    Bila pengangkutan uang (barang) untuk pembayaran uang itu tidak terjamin keamanannya., maka pombayaran boleh dilaksanakkan diluar ketentuan semula, sesuai dengan kehendak yang meminjamkan.

e.       Pihak yang meminjamkan diharamkan mengambil riba dalam pinjaman tersebut.



C.    HIWALAH

a)      Pengertian Hiwalah

Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain. Banyak perjanjian hutang yang dapat dipindah tangankan. Misalnya apabila A mengutangkan uang kepada B, utang A dengan perjanjian tertentu utangnya dapat dipindahtangankan kepada C. pemindahan utang ini disebut Hawalah. Imam Malik membolehkan pemindahan utang ini untuk dibayarkan oleh orang lain, tetapi ulam’ syafi’I dan hanafi tidak menyetujui pendapat Imam Malik, meskipun ulama’ Hanafi menyetujui hal ini dengan kasus-kasus khusus. Akan tetapi semua ulam’ membolehkan A untuk memindahkan utangnya kepada B dengan nilai utang yang sama atau menyerahkan utangnya kepada orang lain sebagai orang yang berhutang.[7] Sabda Rasulullah SAW:

مطل الغني ظلم فاذا احيل احد كم على ملىء فليحتل

Artinya: “orang yang mampu membayar utang, haram atasnya melalaikan utangnya. Maka apabila seorang di antara kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, pemindahan itu hendaklah diterima, asal yang lain itu mampu membayar” (Riwayat Ahmad dan Baihaqi)

b)         Rukun Hiwalah

a.       Muhil (orang yang berhutang dan berpiutang).

b.      Muhtal (orang yang berpiutang).

c.       Muhal alaih (orang yang berutang).

d.      Utang muhil kepada muhtal.

e.       Utang muhal alaih kepada muhil.

f.       Sigat (Lafaz akad).

c)         Syarat Hiwalah

1.         Utang yang dijanjikan untuk di bayar itu harus bisa menjadi kewajiban yang sah

2.        Orang yang mengutangkan (A) dan penghutang (B) yang asli ada persetujuan dua belah pihak bahwa utang oleh B itu akan dibayarkan oleh C, dan C menjadi orang yang menanggung lantaran utang itu diserahkan pembayarannya.

3.        Utang itu harus sudah jatuh tempo, walaupun masih tetap harganya untuk dibayarkan oleh seorang hamba sahaya untuk pembebasannya, tetapi tidak perlu utang yang harus dibayarkan itu sudah jatuh tempo.

4.        Kedua pengutang itu harus pada objek jenis yang sama dalam kuantitas dan kualitasnya, walaupun ada banyak pendapat tentang beragam bentuk uang itu.

5.       Kedua orang yang mengutang itu tidak boleh bahan makanan pokok yang harus diperoleh.[8]





d)     Hukum-hukum Hiwalah, Hiwalah memiliki beberapa konsep hokum:

1.        Pihak al-muhil terbebas dari tanggungan utang yang ada (al muhaal bihi). Apabila akad al-hiwalah telah sempurna dengan adanya qobul, maka menurut mayoritas ulama’ pihak al-muhil secara otomatis terbebas dari tenggungan utang yang ada dan bentuk-bentuk jaminan utang yang ada berupa gadai dan penjaminan tidakmikut berpindah, akan tetapi statusnya ikut berakhir dan selesai.

2.      Tertetapkannya kewenangan penagihan bagi pihak al-muhal kepada pihak al-muhal alaihi terhadap utang yang berada di dalam tanggungannya. Karena hiwalah menghendaki adanya pemindahan ke dalam tanggung jawab pihak al-muhal alaihi yaitu pemindahan utang dan penagihan sekaligus berdasarkan pendapat yang kami nilai lebih kuat.

3.      Apabila hiwalah yang ada atas perintah dan keinginan pihak al-muhil sedangkan pihak al-muhal alihi tidak memiliki tanggungan utang kepada pihak al-muhil yang utang itu menyamai utang yang menjadi tanggungan pihak al muhil kepada pihak al muhal, maksudnya hiwalah yang ada adalah berbentuk mutlak, maka jika pihak al-muhal terus menekan dan membuntuti pihak al-muhal alaihi maka pihak al muhal alaihi juga boleh melakukan hal yang sama terhadap al-muhil agar ia bisa terbebas dari penekanan dan pembuntutan pihak al-muhal. Dan apabila pihak al-muhal menahan pihak al-muhal alaihi, maka pihak al-muhal alaihi juga boleh melakukan hal yang sama terhadap al muhil yaitu menahannya. Namun apabila hiwalah tersebut tidak atas perintah pihak al-muhil, atau atas perintahnya namum pihak al-muhal alaihi memang memiliki tanggungan utang kepada pihak al-muhil yang utang itu menyamai utang pihak al-muhil kepada pihak al-muhal, atau dengan kata lain al-hiwalah yang ada adalah berbentuk muqayyad maka jika pihak al-muhal terus mengejar dan membuntuti pihak al-muhal alihi atau sampai menahannya, maka pihak al-muhal alaihi tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap pihak al-muhil.[9]

e)      Cara Pelaksanaan Hiwalah

Dalam cara pelaksanaan Hiwalah yang perlu kita perhatikan, antara lain:

a.  Pihak yang membayar utang hendaknya orang yang betul-betul mampu memenuhinya.

b.  Bila dipersilahkan menagih kepada seseorang, namun ternyata orang tersebut jatuh melarat, mati atau pergi jauh maka haknya dikembalikan lagi kepada orang yang memerintahkan untuk menagihnya itu

c.   Jika seseorang menyuruh menagih kepada orang lain, namun orang lain itu menyuruh pula menagih kepada orang lain lagi, maka hiwalah tersebut boleh dilakukan, selama persyaratan dapat dipenuhi dan tidak merugikan pihak yang menagih.

·         Akibat hukum Hiwalah

            Jika akad Hiwalah terjadi, maka akibat hukum dari akad adalah sebagai berikut

    Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban pihak pertama untuk membayae hutang kepada pihak kedua menjadi terlepas.
    Akad Hiwalah menyebabkan lahirnya hak bagi pihak kedua untuk menuntut pembayaran hutang kepada pihak ketiga

·         Berakhirnya akad hiwalah

Para ulama fiqih mengemukakan bahwa akad Hiwalah akan berakhir apabila.

a.       Salah satu pihak yang sedang melakukan akad membatalkan akad

b.      Pihak ketiga melunasi utang kepada pihak kedua

c.       Pihak kedua wafat, sedangkan pihak ketiga merupakan Ahli waris harta pihak kedua.

d.      Pihak kedua mnghibahkan, harta yang merupakan akad Hiwalah kepada pihak ketiga.

    Pihak kedua membebaskan pihak ketiga dari kewajiban untuk membayar utang dari yang dialihkan.

f)       Macam-macam Hiwalah

Mazhab Hanafiyah membagi Hiwalah kepada 2 macam, yaitu:

a.       Al-Hiwalah al-Muqayyadah (Pemindahan Bersyarat)

yaitu pemindahan sebagai ganti dari pembayaran utang dari pihak pertama kepada pihak kedua. Contoh: Samkhun berpiutang kepada Isman sebesar satu juta rupiah, sedangkan Isman juga berpiutang pada Fahmi satu juta rupiah. Isman kemudian memindahkan haknya untuk menagih piutangnya yang terdapat pada Fahmi, kepada Samkhun.

b.      Al-Hiwalah al-Muthlaqah (Pemindahan Mutlak)

yaitu pemindahan yang tidak ditegaskan sebagai ganti pembayaran utang pihak pertama kepada pihak kedua. Contoh: Isman berutang kepada Samkhun sebesar satu juta rupiah. Karena Fahmi juga berhutang kepada Isman sebesar satu rupiah. Isman mengalihkan utangnya kepada Fahmi sehingga Fahmi berkewajiban membayar utang Isman kepada Samkhun, tanpa menyebutkan bahwa pemindahan utang itu sebagai ganti utang Fahmi kepada Isman.[10]



D.    HIKMAH ARIYAH, HIWALAH, DAN QIRADH

a.)           Hikmah Ariyah

Apa yang telah dijelaskan pada pembahasan ariyah di atas, maka hikmah dari pinjam-meminjam tersebut sangatlah banyak. Sebab, keduanya sama-sama meringankan beban, menghilangkan pertengkaran, dan melahirkan kasih sayang di antara  manusia. Karena pelakunya termasuk orang yang berbuat baik di hadapan Allah, sedangkan di hadapan manusia ia sangat di cintai karena rela membantu sesama yang sedang membutuhkan bantuan.



b.)          Hikmah Qiradh

Ketahuilah bahwa sebaik-baik perkara yang baik adalah menolong orang yang teraniaya. Sedangkan yang paling mendekatkan kepada rahmat-Nya adalah memudahkan kepentingan orang-oarang yang membutuhkan.

Sebagaimana sabda nabi yang berbunyi:

“seseorang yang paling dicintai Allah adaalh orang-orang yang dijadikan harapan orang lain..”

                        Oleh karena itu, bahwasannya hikmah pinjaman adalah bersatunya jiwa dan lembutnya hati orang yang meminjamkan. Dan sebaik-baiknya yang diharapkan seseorang di dunia ini adalah kecondongan hati kepadanya. Juga bahwa kebutuhan pada manusia bersifat kompetisi, sedangkan masa selalu berubah. Maka, segala sesuatu itu akan kembali kepada diri kita sendiri.



c.)           Hikmah Hiwalah

Hikmah dari pemindahan hutang sangatlah besar sekali, karena pemindahan hutang ini mengandung kemudahan dalam bermuamalat di antara manusia. Khususnya di daerah-daerah terpencil yang teramat jauh dan sulit dijangkau alat transportasi. Untuk  menjangkaunya mungkin harus melewati darat dan laut.

Maka hikmah dari hiwalah tersebut salah satunya adalah mampu meringankan beban si pemilik hutang. Dan memberikan kemudahan pada pemilik hutang untuk sementara dapat teratasi masalahnya dengan adanya hiwalah tersebut.

















































BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

1.      Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah.

2.      Qirad ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad, dibagi dua atau dibagi tiga umpamanya.

3.      Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain. Banyak perjanjian hutang yang dapat dipindah tangankan.

























DAFTAR PUSTAKA



Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam,Bandung :Sinar Baru Algensindo,2010,Cet.48

Pasaribu, Chairuman, Hukum Perjanjian dalam Islam,Jakarta: Sinar Grafika, 2004,Cet.3

Rahman A, Penjelasan lengkap hokum-hukum Allah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, Cet pertama

Pasaribu Chairuman dan K.Lubis Suhrawardi, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2004

Huda Qomarul, Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2001, Cet Pertama

Abu bakar, Imam Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar, Surabaya: CV. Bina Iman, 2004, Cet ketujuh

Al-Jarjawi, Ali ahmad, Indahnya Syariat Islam, Jakarta: Gema Insani, 2006, Cet Pertama

[1] ) H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal 322

[2] ) Qomarul Huda, Fiqih Muamalah, hal 69

[3] ) Drs. H. Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum perjanjian dalam islam, hal 133

[4] ) H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal 323

[5] ) Qomarul Huda, Fiqih Muamalah, hal 72

[6] ) H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal  299

[7] ) A Rahman I.Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, hal 456

[8] ) Ibid, hal 457

[9] ) wahbah az-zuhali, Fiqih islam, hal 98

[10] ) Ibid, hal 92

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar