Pembahasan Ariyah, Qiradh, Qaradh dalam bentuk makalah

Posted by Rumah Subsidi Malang



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kegiatan ekonomi (muamalah) sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, seperti jual-beli, utang piutang, dan pinjam-meminjam hal itu sering kita lakukan. Berbicara mengenai hal itu dalam kesempatan ini kami akan mencoba membahas mengenai pinjam-meminjam yang mana menerangkan mengenai Ariyah, Qiradh, Qaradh. Karena bagaimanapun juga kami rasa sangat penting untuk mengetahui dan memahami mengenai pinjam-meminjam. Meminjamkan sesuatu berarti memberikan pertolongan kepada orang yang meminjam. Allah swt. Berfirman dalam surah al-ma’un yang menegaskan bahwa di antara ciri orang yang mendustakan agama Allah, mereka enggan (menolong dengan) barang berguna.  untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan saya khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ‘ariyah dan hukumnya, sehinga kita dapat mengaplikasikanya dalam kegiatan kita sehari-hari. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
2.      Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang diatas maka rumusan masalah dalam makalah ini ialah:
A.    Apa pengertian Ariyah, Qiradh, Qaradh?
B.     Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah, Qiradh, Qaradh?

3.      Tujuan
A.    Untuk mengetahui apa sebenarnya yang disebut dengan Ariyah, Qiradh, dan Qaradh.
B.     Mengetahui landasan hukum serta rukun dan syaratnya Ariyah, Qiradh, Qaradh.



BAB II
PINJAMAN (ARIYAH)
A.    Pengertian
Ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat:
1.      Menurut Hanafiyah, ariyah ialah: “memiliki manfaat secara Cuma-Cuma”
2.      menurut malikiyah, ariyah ialah: “Memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan.
3.      Menurut syafiiyah, ariyah adalah: “Kebolehan mengambil manfaat dari sesorang yang membebaskannya,apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
4.      Menurut Hanbaliyah, Ariyah ialah: “kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.
5.      Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa di ganti dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ariyah ialah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Bila diganti dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ariyah.

B.     Dasar Hukum ‘Ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘Ariyah) adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutif oleh Taqiy al-Din, bahwa ariyah hukumnya wajib ketika awal islam. Adapun landasan hukumnya dari nash Alquran ialah: “dan tolong-menolonglah kamu untuk berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2) “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa:58) Selain dari Al-Quran, landasan hukum yang kedua adalah Al-Hadis, ialah: “barang peminjaman adalah benda yang wajib dikembalikan” (Riwayat Abu Daud) “orang kaya yang memperlambat (melalaikan) kewajiban membayar utan gadalah zalim (berbuat aniaya)”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
C.    Rukun dan Syarat ‘Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah satu, yaitu ijiab dan Kabul, tidak wajib diucapkan tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijiab Kabul dengan ucapan. Menurut Syafiiyah, rukun ariyah adalah sebagai berikut:
1.      Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “ saya mengaku berutang benda anu kepada kamu.” Syarat bendanya adalah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2.      Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang) dan Mus’tair yaitu orang yang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat  bagi mus’tair adalah: balighØberakalØ orang tersebutØ tidak dimahjur(dibawah curatelle) atau orang yang berada dibawah perlindungan, seperti pemboros.
3.      Benda yang diutangkan, pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu:
 Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan,
Ø maka tidak syah ariyah yang matwrinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi. Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ariyah yang pengambilanØ manfaat materinya dibatalkan oleh syara, seperti meminjam benda-benda najis.

D.    Pembayaran Pinjaman
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasulallah Saw, bersabda: “ Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah aniaya” (Riwayat Bukhari dan Muaslim).
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Rasulallah Saw. Bersabda: “sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang” (Riwayat Bukhari dan Muslim) Rasulallah pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Kemudian Rasu bersabda: “ Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik”  (Riwayat Ahmad) Jika penambahan itu dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjajian dalam akad berpiutang, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasul bersabda: “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba” (Dikeluarkan oleh Baihaqi).
E.     Meminjam Pinjaman dan Menyewakan
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa pinjaman boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkan jika penggunanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan setatusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizing pemilik barang.
Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak ditangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak
F.     Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya. Demonian menurut Idn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syai’I dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulallah Saw. Bersabda: “Pemegang kewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengambilkannya”. Sementara para pengikut hanafiyah dan Malik berpendapat bahwa, pemin jam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakan yang berlebihan, karena Rasulallah Saw. Bersabda: “Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan”  (Dikeluarkan ai-Daruquthin)
G.    Tatakrama Berutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang tentang nilai-nilia sopan-santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai berikut:
a.       Sesuai dengan QS. Al-Bazaar: 282, utang-piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berutang dengan disaksikan dua orang saksi laki-laki dengan dua orang saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tresebut dibuat diatas kertas bersegel atau bermaterai.
b.      Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarnya/mengembalikannya.
c.       Pihak berpiutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bila yang meminjam tidak mampu mengembelikan, maka yang berpiutang hedaknya membalaskannya.
d.      Pihak yang berutang bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berari berbuat zalim.

QIRADH
1.      Pengertian Qiradh
Qiradh ialah kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Biasanya Qiradh dilakukan pemilik modal (bai\k perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar atau kecilnya bagian tergantung pada ke mufakatan kedua belah pihak, yang penting tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Apabila Qiradh menyangkut uang yang cukup besar, sebaiknya diadakan perjanjian tertulis dan dikuatkan dua orang saksi yang disetujui dua belah pihak.
2.      Hukum Qiradh
Hokum Qiradh adalah mubah atau jaiz, Rasulullah Saw, sendiri pernah mengadakan Qiradh kepada siti khodijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke Syam. Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha, tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerjasama dalam bentuk Qiradh.
3.      Qiradh Sebagai Salah Satu Bentuk Peduli Terhadap Orang Miskin
Dalam kenyataan hidup sehari-hari, Qiradh dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Bagi pemilik modal, Qiradh merupakan bukti kepedulian kepada masyarakat miskin.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim (yang lain) dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan seperti sedekah satu kali. (H.R. Ibnu Majah: 2421)
Maksud hadis di atas ialah apabila seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain sebanyak dua kali, pahalanya seperti sedekah sekali kepada orang tersebut.
Pada lain kesempatan, Rasulullah saw, bersabda yang artinya
Barang siapa melonggarkan terhadap seorang mukmin satu kesulitan dari beberapa kesulitan di dunia, niscaya Allah akan melonggarkan orang tersebut satu kesulitan dari beberapa kesulitan di hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan terhadap orang yang susah, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barang siapa yang menutup aib saudaranya (muslim), Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah memberi pertolongan kepada hamba-Nya selama hamban (mau) memberi pertolongan kepada saudaranya. (H.R. Muslim: 4867)



4.      Rukun dan Syarat Qiradh
Qiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikut
Rukun
Syarat
a.       Pemilik dan penerima modal
Dewasa, sehat akal dan sama-sama rela
b.      Modal
Harus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal
c.       Pekerjaan
Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebut
d.      Keuntungan
Besar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya, pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.
  
5.      Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Qiradh
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah Qiradh antara lain sebagai berikut.
a.       Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dipercaya.
b.      Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan pribadi, hendaknya tidak menggunakan modal.
c.       Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu, dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
d.      Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.
e.       Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.


 
6.      Macam-Macam Qiradh
Qiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
a.       Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD (koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.
b.      KPR
KPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menydiakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
c.       KMKP
KMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang dibina juga terbatas.
7.      Hkmah Qiradh
·         Membantu kaum yang lemah yang tiada modal namun mampu menggunakan modal untuk suatu usaha yang hasilnya bias dipetik oleh kedua belah pihak.
·         menyenangkan kedua belah pihak, pihak pemilik modal bias mendapat keuntungan dari modalnya, pihak yang menjalankan modal mampu mengembangkan usahanya lebih maju.
·         Menjunjung nilai tolong-menolong yang sangat dianjurka oleh islam.
·         Mengurangi pengangguran, karena dengan dibukanya usaha secara otomatis membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak.

QORADH/QARAH
1.      Pengertian
Dalam bahasa agama, berpiutang disebut Qaradh. Yaitu memberikan uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu, orang yang diberi tersebut wajib mengembalikan dengan ukuran yang sama. Misalnya berhutang 10000 dikemudian hari ia wajib mengembalikan 10000.
2.      Dasar hokum
Firman Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 2, yang artinya
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Sabda Nabi SAW. Yang artinya
Allah akan menolong hambanya selama hambanya itu mau menolong saudaranya. HR. Muslim
Dari kedua dalil tersebut diatas bias diambil pelajaran bahwa member pinjaman utangan kepada orang lain termasuk member pertolongan dan hal itu sangat dianjurkan oleh Allah swt. Artiny semakin banyak pertolongan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, maka semakin banyak pula rahmat Allah yang diturunkan kepada hambanya. Semakin sedikit pertolongan yang diberikan seseorang kepada orang, maka semakin sedikit pula rahmat Allah yang turun kepada hambanya.



3.      Hukum berpiutang
Hukumnya berpiutang pada dasarnya adalah sunnah. Bisa menjadi wajib dan haram melihat situasi dan kondisi masing-masing orang yang menghutangi dan yang dihutangi.

4.      Rukun berpiutang
·         Pemberian hutang
·         Orang yang berhutang
·         Barang atau uang yang dihutangkan
·         Akat antara kedua belah pihak.
















BAB III
KESIMPULAN
‘Ariyah (pinjaman) adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Apabila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ¸’Ariyah. Dalam ‘ariyah ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, rukun ‘ariyah yaitu adanya akad (ijab dan qabul), Orang-orang yang berakad, dan barang yang dipijamkan.
Qiradh dapat membantu sebagian masyarakat miskin dalam upaya mencukupi kebutuhan hidupnya. Modal yang dipinjam tersebut dapat digunakan untuk usaha sesuai bakat dan kemampuan peminjam. Biasanya Qiradh dilakukan pemilik modal (bai\k perorangan maupun lembaga) dengan orang lain yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan suatu usaha. Besar atau kecilnya bagian tergantung pada ke mufakatan kedua belah pihak,
 Qaradh. Yaitu memberikan uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu, orang yang diberi tersebut wajib mengembalikan dengan ukuran yang sama. Misalnya berhutang 10000 dikemudian hari ia wajib mengembalikan 10000. Hukumnya berpiutang pada dasarnya adalah sunnah. Bisa menjadi wajib dan haram melihat situasi dan kondisi masing-masing orang yang menghutangi dan yang dihutangi.







DAFTAR PUSTAKA

  • T, Ibrahim, Penerapan Fikih, Tiga serangkai pustaka mandiri,  Solo, 2006 Jilid 3
  • LKS, MTs Kelas satu

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar