Hukum-Hukum Perkembangan

Posted by Rumah Subsidi Malang



1.      Hukum Konvergensi
              Perkembangan manusia pada dasarnya tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pembawaan (nativisme) sejak lahir, tetapi juga oleh lingkungan (empirisme) termasuk juga pendidikan serta pengalaman. Aliran ini menggabungkan arti penting hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia.  Tokoh utama  paham konvergensi adalah Louis William Stern, seorang filsuf, sekaligus sebagai psikolog Jerman. Stern dan para Konvergensi (convergence) merupakan gabungan antara paham pembawaan (nativisme) yang mempengaruhi perkembangan manusia dan aliran lingkungan (empirisme) yang mempengaruhi perkembangan manusia. Hukum  ini menganggap hereditas (pembawaan) dengan lingkungan sebagai faktor-faktor yang berpengaruh dalam perkembangan manusia.
                William Stern dan pengikutnya, dalam menetapkan faktor yang mempengaruhi perkembangan manusia, tidak hanya berpegang pada lingkungan/pengalaman, juga tidak           berpegang pada pembawaan saja, tetapi berpegang pada kedua faktor yang sama pentingnya itu. Faktor pembawaan tidak berarti apa-apa tanpa faktor pengalaman. Demikian pula sebaliknya, faktor pengalaman tanpa faktor bawaan tidak akan mampu mengembangkan manusia yang sesuai dengan harapan.  Perkembangan yang sehat akan berkembang jika kombinasi dari fasilitas yang diberikan oleh lingkungan dan potensialitas kodrati anak bisa mendoorng berfungsinya segenap kemampuan anak. Dan kondisi sosial menjadi sangat tidak sehat apabila segala pengaruh lingkungan merusak, bahkan melumpuhkan potensi individu tersebut.

2.      Hukum Perkembangan dan Pengembangan Diri
Para siswa seperti juga manusia dan organisme lainnya, memiliki dorongan dan hasrat mempertahankan diri dari hal-hal yang negatif.Manusia berkembang karena adanya insting atau naluri pembawaan sejak lahir yang menuntutnya untuk bertahan dan mengembangkan diri di muka bumi ini.


3.      Hukum  Masa Peka
Tiap-tiap jiwa mempunyai waktunya untuk berkembang dengan sebaik-baiknya. Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diir ke luar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang, dan merupakan masa pertumbuhan ketika suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa mudah sekali di pengaruhi dan dikembangkan. Usia 3 sampai 5 tahun adalah masa yang baik seklai untuk mempelajari bahasa.
              Masa peka adalah  masa dimana suatu fungsi yang perkembangannya harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik-baiknya, dan masa dimana perkembangan sesuatu fungsi maksimal besarnya. Contoh ; Masa peka untuk berjalan pada anak adalah pada tahun ke 2, masa peka untuk menggambar adalah pada tahun ke 5, dan masa peka untuk ingatan logis adalah tahun ke 12.
               Kadang-kadang seorang anak telah peka membaca pada umur 4 tahun, sedangkan anak lain baru peka membaca pada umur 5 tahun. Tetapi ada yang lambat lagi, ia baru mengalaminya pada umur 6 atau 7 tahun, sebab masa peka tidak sama timbulnya, dan hanya sekali saja dialami anak dalam kehidupannya.

4.      Hukum   Rekapitulasi
              Hukum rekapitulasi adalah perkembangan psikis anak yakni ulangan secara singkat perkembangan umat manusia. Seluruh perkembangan umat manusia terulang dalam waktu beberapa tahun saja secara singkat dalam perkembangan anak.
Fakta-faktanya ;
Anak-anak kecil memiliki kesamaan dengan bangsa primitif, misalnya ; suka dengan warna yang tajam, memiliki pikiran yang animistis, takut hantu atau kekuatan gaib.
      Adanya periode perkembangan sesuai dengan jalan perkembangan manusia ;
ú  Masa berburu dan menyamun (sampai usia 8 tahun), tanda-tandanya, anak senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah dan menembaki binatang, senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan dan bermain panah-panahan.
ú  Masa mengembala, dialami sekitar usia 10 tahun, tanda-tandanya misalnya, anak senang memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, merpati dan lain sebagainya.
ú  Masa bercocok tanam, masa ini dimulai ketika anak berusia sekitar 12 tahun, tanda-tandanya misalnya, senang berkebun dan menyiram bunga.
ú  Masa berdagang, ketika anak berusia sekitar 14 tahun, tanda-tandanya misalnya, senang bertukar-tukaran perangko dengan teman, berkirim-kiriman foto dengan sesama sahabat pena, bermain-main jual-jualan seperti mbok pecel, dan sebagainya.


5.      Hukum bertahan dan mengembangkan diri
                 Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, luas, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis.  Jika ibu mendengar anak-anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.
       Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Di kalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.





6.      Hukum Irama (ritme) perkembangan
               Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembangan setiap orang. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urut-urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.
             Tempo dan irama perkembangan menekankan bahwa masing-masing individu memiliki irama sendiri dalam perkembangannya ; ada yang cepat dan ada yang lambat. Implikasinya : proses pembelajaran harus menghargai keunikan masing-masing peserta didik.
Tiap-tiap individu mengikuti pola perkembangan yang umum. Meskipun individu memiliki irama dan tempo yang berbeda, disertai bakat yang berbeda, namun individu tersebut masih mengikuti garis perkembangan umum. Jadi perbedaan itu bisa disebabkan karena pembawaan dan lingkungan.
Misal,  A  : Berjelan 1 tahun
             B  :  Berjalan 1,5 tahun.
Baik A dan B masih mengikuti pola perkembangan umum, walaupun A lebih cepat berjalan dari B.
 Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembangan setiap orang. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urut-urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti.
Tempo dan irama perkembangan menekankan bahwa masing-masing individu memiliki irama sendiri dalam perkembangannya ; ada yang cepat dan ada yang lambat.
Implikasinya : proses pembelajaran harus menghargai keunikan masing-masing peserta didik.





F.J Monks & Knors (Terj. Siti Rahayu Haditono), Psikologi Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagiannya, Yogyakarta : Gadjah Mada  Press.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar