Review Makalah Hukum Perkembangan

Posted by Rumah Subsidi Malang

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Psikologi perkembangan kadang-kadang disebut juga psikologi anak atau psikologi genetik. Yang dibahas ialah perkembangan rohani sejak manusia lahir sampai ia dewas. Selama rentang kehidupan manusia, telah terjadi banyak pertumbuhan dan perkembangan dari mulai lahir sampai meninggal dunia. Dari semua fase perkembangan manusia tersebut, salah satu yang paling penting dan paling menjadi pusat perhatian adalah masa remaja. Para orang tua, pendidik, dan para tenaga professional lainnya mencoba untuk menerangkan dan melakukan pendekatan yang efektif untuk menangani para remaja ini. Lalu ada apakah di masa remaja ini? Seberapa besarkah pentingnya untuk menangani masa remaja dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan dimasa depan individu tersebut? Masa remaja yang dimaksudkan merupakan periode transisi antara masa anak-anak dan masa dewasa. Batasan usianya tidak ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli yang berbeda dalam penentuan rentang usianya. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja berawal dari usia 12 sampai dengan akhir usia belasan ketika pertumbuhan fisik hampir lengkap.
hukum perkembangan disini dibagi menjadi enam. Yaitu, Hukum konvergensi, hukum masa peka, hukum rekapitulasi, hukum bertahan dan mengembangkan diri, hukum irama (ritmik) perkembangan, dan hukum tempo perkembangan.

1.2    Rumusan Masalah
a.    Bagaiman pengertian Hukum perkembangan?
b.    Bagaimana hukum perkembangan konvergensi?
c.    Bagaimana hukum perkembangan masa peka?
d.    Bagaimana hukum perkembangan rekapitulasi?
e.    Bagaimana hukum perkembangan bertahan dan mengembangkan diri?
f.    Bagaimana hukum perkembangan irama (ritme) perkembangan?
g.    Bagaimana hukum tempo perkembangan?
   



1.3    Tujuan Masalah
a.    Untuk mengetahui pengertian hukum perkembangan.
b.    Untuk mengetahi hukum konvergensi
c.    Untuk mengetahui hukum perkembangan masa peka.
d.    Untuk mengetahui hukum perkembangan rekapitulasi.
e.    Untuk mengetahui hukum perkembangan bertahan dan mengembangkan diri
f.    Untuk mengetahui hukum perkembangan irama (ritme) perkembangan.
g.    Untuk mengetahui hukum tempo perkembangan.























BAB II
PEMBAHASAN
A.     HUKUM PERKEMBANGAN
Perkembangan merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-lahan melalui masa demi masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis pada masa kanak-kanak dan masa pubertas. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa perkembangan jasmani dan rohani berlangsun menurut hukum-hukum perkembangan tertentu.  Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan yang kurang normal pada organisme ada bermacam-macam.
Pertama, faktor-faktor yang terjadi sebelum lahir. Misal: kekurangan nutrisi pada ibu dan janin; janin terkena virus, keracunan sewaktu bayi ada dalam kandungan, dan lain-lain.
Kedua, faktor ketika lahir atau saat kelahiran. Faktor ini antara lain adalah intracranial haemorage atau pendarahan pada bagian kepala bayi yang disebabkan oleh tekanan dari dinding rahim ibu sewaktu ia dilahirkan dan oleh efek susunan saraf pusat, karena proses kelahiran bayi dilakukan dengan bantuan tang (tangver-lossing).
Ketiga, faktor yang dialami bayi sesudah lahir, antara lain oleh karena pengalaman traumatik pada kepala, kepala bagian dalam terluka karena kepala bayi (janin) terpukul, atau mengalami serangan sinar matahari (zonnestiek).
Keempat, faktor psikologis antara lain oleh karena bayi ditinggalkan ibu, ayah atau kedua orang tuanya. Sebab lain ialah anak-anak dititipkan pada suatu lembaga, seperti rumah sakit, rumah yatim piatu, yayasan perawatan bayi, dan lain-lain.
 pengertian “hukum” dalam ilmu jiwa perkembangan, tidaklah sama dengan yang bisa dilenal dalam dunia perundang-undangan peradilan. Dalam ilmu jiwa perkembangan, istilah hukum tidak dapat diasosiasikan. Misalnya, dengan hukum perdata atau hukum pidana. Melainkan yang dimaksud Hukum Perkembangan adalah kaidah fundamental tentang realitas kehidupan anak-anak (manusia), yang telah disepakati kebenarannya berdasarkan hasil pemikiran dan penelitian yang seksama. Misalnya: seorang anak baru bisa berkembang, apabila ia dalam keadaan hidup. Ini merupakan hukum yang sudah pasti, sehingga tidak mungkin dibantah kebenarannya oleh siapapun juga. Jadi, hidup adalah syarat mutlak bagi terjadinya proses perkembangan. karena sudah pasti dan mutlak kebenarannya, maka dalam ilmu jiwa perkembangan, susunan kalimat pernyataan seperti itu disebut Hukum. Hukum-hukum perkembangan itu terdiri dari:
1.    Hukum konvergensi
Konvergensi artinya perpaduan. Hukum ini mula-mula dipopulerkan oleh William Stern. Menurutnya, ada dua hal yang sama-sama penting dalam perkembangan seseorang: pertama pembawaannya sejak lahir, dan kedua pengaruh lingkungan dimana ia berada. Sebagai contoh: perkembangan seorang anak untuk “berdiri”. Secara naluriah sesuai dengan kodrat pembawaannya, setiap anak manusia itu dalam keadaan normal pasti bisa berdiri. Akan tetapi pembawaan semacam ini tidak akan menjadi kenyataan , jika anak manusia itu tidak hidup dalam lingkungan masyarakat manusia. Pernah terbukti, seseorang anak yang sebenarnya normal, tetapi sejak kecil hidup bersama dan diasuh oleh seekor srigala, ternyata akhirnya tak dapat berdiri tegak seperti umumnya manusia, melainkan ia merangkak dengan tangan dan kakinya, menyerupai cara berjalannya binatang.
Sebagaimana telah banyak diketahui, kehadiran hukum konvergensi merupakan jawaban tengah atas hukum nativisme dan empirisme yang keduanya dipandang berat sebelah. Kata nativisme: berhasil atau tidaknya perkembangan seseorang, semata mata tergantung pada kemampuan naluriyah yang dibawanya semenjak lahir. Sementara empirisme berpendapat sebaliknya: justru lingkungan atau pendidikanlah yang menentukan berhasil tidaknya perkembangan seseorang. Ternyata, berdasarkan penyelidikan ilmiah, kedua pendapat ini sama-sama gagal dalam mempertahankan kebenarannya. Lalu muncul hukum konvergensi yang dipandang dapat mengatasi, dengan pokok pandangannya sebagaimana yang dijelaskan diatas.
2.    Hukum masa peka
Masa peka yang dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu “fungsi” demikian baik berkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik baiknya. Menurut pendapat yang masyhur, masa peka untuk sesuatu aspek kehidupan itu datangnya hanya sekali, artinya tak terulang lagi pada kesempatan yang lain. Katakanlah, masa peka seorang anak untuk berjalan adalah umur 2th, masa peka untuk menggambar ketika berumur 5 th, dan masa peka untuk perkembangan ingatan adalah pada umur 13 th. Maka berarti, pada masa-masa itu sajalah kecakapan anak untuk di latih berjalan, menggambar, dan berfikir logis, berada pada puncak maksimal, sehingga bila segera di salurkan, kemungkinan besar akan berkembang dengan pesat. Sebaliknya, jika kesempatan yang amat baik itu biarkan terlena, maka si anak akan merugi untuk selamanya.
    Ahli pendidikan dari italia, Maria Montessori, adalah seseorang yang terkenal keberhasilannya  dalam memanfaatkan masa peka anak-anak. Dia telah mendirikan sebuah lembaga pendidikan, yang secara khusus berorientasi untuk melayani keinginan murid-muridnya, sesuai dengan kebutuhan yang menyertai datangnya masa peka masing-masing dalam bidang tertentu. Jadi, masa peka ini penting sekali untuk di perhatikan, oleh orang tua anak sendiri maupun pendidik yang lain pada umumnya. Masa peka memang kenyataan selalu datang dan di alami oleh setiap anak. Karena itu ia termasuk hukum perkembangan yang harus mendapatkan perhatian secukupnya.

3.    Hukum rekapitulasi
Hukum rekapitulasi adalah perkembangan psikis anak yakni ulangan secara singkat perkembangan umat manusia. Seluruh perkembangan umat manusia terulang dalam waktu beberapa tahun saja secara singkat dalam perkembangan anak. Fakta-faktanya: Anak-anak kecil memiliki kesamaan dengan bangsa primitif, misalnya: suka dengan warna yang tajam, memiliki pikiran yang animistis, takut hantu atau kekuatan gaib.
Jika pengertian rekapitulasi ini dilahirkan atau (ditransfer) ke psikologi perkembangan, dapat dikatan bahwa perkembangan seorang anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Walaupun masih ada orang yang berpendapat lain, namun sebagian besar di antara mereka itu mengakui adanya persamaan dengan kehidupan kebudayaan mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai kepada kehidupan kebudayaan bangsa yang ada dewasa ini. Mereka membagi-bagi kehidupan anak sebagai berikut:



a)    Masa memburu dan menyamun
Masa ini dialami ketika anak berusia sekitar 8 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: anak senang menangkap-nangkap dalam permainannya, memanah dan menembaki binatang. Tanda-tanda pada anak lain misalnya senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, dan bermain panah-panahan.
b)    Masa mengembala
Masa ini dialamai ketika anak berusia sekitar 10 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: anak senang memelihara binatang. Seperti, ayam, kambing, kelinci, merpati, dan sebagainya.
c)    Masa bercocok tanam
Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 12 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: senang berkebun, menyiram kembang.

d)    Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika ia berusia sekitar 14 tahun. Tanda-tandanya, misalnya: senang bertukar-tukaran perangko dengan teman, berkirim kriman foto dengan sesame sahabat pena, bermain jual-jualan seperti mbok pecel, dan sebagainya.

4.    Hukum bertahan dan mengembangkan diri
Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri.
Dorongan mempertahankan diri terwujud, misalnya, pada dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. Anak menyatakan perasaan lapar, haus, dan sakit dalam bentuk menangis. Ia mempertahankan dirinya dengan cara menangis. Jika ibu-ibu mendengar anaknya menangis, tangisannya itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan mengembangkan diri ini berbentuk hasrat mengenal lingkungannya, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain, dan sebagainya. Dikalangan remaja timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang telah tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
Ketika seseorang anak berhasil mempertahankan diri, bersamaan itu muncul pula hasrat insaniyah untuk mengembangkan segala potensi yang dibawanya sejak lahir. Masih diatas buaian, seseorang bayi sudah mulai mencoba untuk  mennggerak-gerakkan badannya, mengamat-amati apa yang ada di sekelilingnya, seolah-olah ia ingin mengetahui se gala sesuatu yang terasa asing baginya itu. Menyusul, ia pun tersenyum penuh perhatian, manakala ada orang yang datang menjenguknya. Setelah umur 3 tahun ke atas, ia terus menerus minta diberi kesempatan untuk bermain, mencoba dan mencoba apa saja yang bisa dilakukan. Kadang- kadang, dimuka kaca almari atau dihadapan layar telivisi, seorang anak memperagakkan tingkah laku penyanyi, penari dan olah ragawan senam pagi, yang pernah atau tengah dilihatnya. Disaat yang lain, ia juga gemar melakukan aksi corat-coret. Katanya: “menggemar atau melukis”
Demikian percobaan itu, satu demi satu dilaksanakan oleh hampir setiap anak. Percobaan gerak jasmani, tetapi juga percobaan mendayagunakan kemampuan rohani. Semua ini dapat dirangkum dalam satu istilah, “usaha mengembangkan diri”. Tetapi perlu diingat, bahwa apa saja yang dilakukan oleh anak tersebut, sifatnya adalah pembawaan. Tak usah disuruh atau diajari, dalam keadaan normal, seorang anak akan terus menerus melakukan sesuatu, yang sesungguhnya bernilai bagi pengembangan diri. Hal semacam ini berlaku secara umum, dimana saja dan dikalangan anak siapa saja. Karenanya, lalu dianggap sebagai kepastian. Kepastian dalam proses perkembangan seseorang. Ia adalah satu dari sekian macam hukum perkembangan.

5.    Hukum irama (ritme) perkembangan
Hukum ini menyatakan, bahwa berlngsungnya perkembangan itu tidak selalu “ajeg”, konstan, atau merata pada setiap waktu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan berjalan lancar, tetapi biasa-biasa saja dari waktu kewaktu, dan ini di sebut “ajeg” sifatnya. Tetapi ada pula, dari keadaan biasa kemudian melonjak cepat, untuk akhirnya kembali biasa lagi, atau bahkan menurun. Sementara yang lain, dari keadaan cepat, kemudian berjalan biasa, cepat lagi, lalu biasa lagi, menurun, begitu seterusnya. Jadi, irama perkembangan itu tidak selalu merata dari waktu kewaktu.
Sebagai contoh, seorang anak yang sedang belajar bahasa,. Mula-mula berjalan biasa, anak tersebut menguasai dan dapat mempraktekkan pembendaharaan kata satu demi satu tetapi aneh, dalam minggu-minggu berikutnya, ia sedemikian cepat memperoleh tambahan kata-kata baru, dan bicaranya pun sangat lancar. Orang dewasa yang mengasuhnya menjadi heran, disangka anak ini memang luar biasa. Ternyata tidak. Malah kadang-kadang terjadi akhirnya justru mengecewakan. Sang anak mengalami penurunan, bahkan kemunduran dalam belajar bahasa tersebut. Sepertinya, ia menjaddi malas, tak ada gairah, masa bodoh, tak peduli dengan apa yang di ajarkan oleh ayah ibunya. Demikianlah irama perkembangan itu berlangsung, walau harus pula di akui, bahwa pasang surut semacam itu tidak selalu tampak secara nyata, sehingga orang menganggapnya  berjalan biasa-biasa saja.
Akhirnya perlu di  tambahkan, baik tempo maupun irama perkembangan itu, sesungguhnya tidak saja kelihatan berbeda dari anak yang satu dengan anak yang lain, tetapi juga bisa dari fungsi yang satu ke fungsi kehidupan yang lain. Misalnya, antara fungsi (aspek) jasmaniah dan rohaniah pada seorang anak. Bisa jadi, sementara perkembangan jasmaniah seorang anak berjalan cepat, aspek rohaniahnya terlambat ataupun sebaliknya. Tetapi bisa pula terjadi, perkembangan jasmaniah seorang anak terlambat sementara, karena saat itu ia sedang memikirksn pelajaran dengan serius untuk menghadapi ujian. Dan  masih banyak lagi contoh yang lain.
6.    Hukum tempo perkembangan
Berlangsungnya perkembangan pada anak yang satu , belum tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangannya kelihatan serba cepat, misalnya belajar merangkak, belajar berjalan, belajar berbicara, dan lain-lain, semuanya berlangsung  dengan lekas sekali. Sementara anak yang lain, dalam belajar hal-hal yang sama, terpaksa belajar amat lambat tidak lain semuanya ini menyangkut soal tempo perkembangan. Dan telah menjadi hukum yang pasti, bahwa setiap anak mempunyai kecepatan (tempo) perkembangan sendiri seniri. Jika memang ia termasuk cepat, maka tak bisa dihambat. Sebaliknya yang lambat, tak mungkin pula dipaksa-paksa untuk cepat.
Bahwa tempo perkembangan setiap anak itu berbeda, bisa kita lihat dalam praktek pendidikan di sekolah. Ada anak yang dalam setiap ujian mencapai prestasi baik, sehingga terus lancar naik kelas. Tetapi ada pula yang mengantongi banyak nilai merah, sehingga perlu mengulang dikelas yang sama tahun berikutnya. Juga bisa terlihat, perihal tempo perkembangan ini, dalam pelaksanaan sistem kredit semester. Satu segi, sistem tersebut bisa dipandang sebagai upaya untuk  menempatkan setiap siswa atau mahasiswa, sesuai dengan tempo perkembangan masing-masing. Mereka yang tempo perkembangan belajarnya cepat, akibatnya juga segera tamat. Sementara yang lambat, kata orang jawa: alon-alon pokoke kelakon, biar lambat asal selamat.
Kaum ibu suka membanding-bandingkan  perkembangan anaknya dengan perkembangan anak yang lain. Dari hasil-hasil percakapan antara dua orang ibu tentang perkembangan anak mereka masing-masing ternyata bahwa setiap perkembangan yang dialami berlangsung menurut tempo (kecepatan) masing-masing. Mereka mengatakan, dalam hal ini pengaruh pendidikan kecil sekali dan hanya berlaku untuk sementara waktu. Bila diperhatikan ternyata anak yang satu lebih lekas maju pada satu tugas perkembangan dari  yang dialami anak yang lain. Anak laki-laki lebih lekas merangkak, misalnya, sedangkan anak perempuan lebih pandai berbicara. Kadang-kadang anak pertama lebih cepat menjadi besar, sedangkan anak kedua agak lambatpertumbuhannya. Hal ini disebabkan tiap-tiap anak mempunyai sendiri tempo perkembangan.
BAB III
PENUTUP

    KESIMPULAN
Perkembangan merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan-lahan melalui masa demi masa. Menurut hasil penelitian para ahli ternyata bahwa perkembangan jasmani dan rohani berlangsun menurut hukum-hukum perkembangan tertentu.  Hukum-hukum perkembangan itu terdiri dari:
Pertama:Hukum Konvergensi artinya perpaduan. Hukum ini mula-mula dipopulerkan oleh William Stern. Menurutnya, ada dua hal yang sama-sama penting dalam perkembangan seseorang: pertama pembawaannya sejak lahir, dan kedua pengaruh lingkungan dimana ia berada. Sebagai contoh: perkembangan seorang anak untuk “berdiri”. Kedua: Hukum masa peka, yang dimaksud ialah: suatu masa dimana sesuatu “fungsi” demikian baik berkembangannya, karena itu harus dilayani dan diberi kesempatan sebaik baiknya. Menurut pendapat yang masyhur, masa peka untuk sesuatu aspek kehidupan itu datangnya hanya sekali, artinya tak terulang lagi pada kesempatan yang lain. Ketiga: hukum rekapitulasi, Teori rekapitulasi mengatakan bahwa  perkembangan yang di alami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad. Keempat: Hukum bertahan dan mengembangkan diri,Dalam kehidupan timbul dorongan dan hasrat untuk mempertahankan diri. Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Kelima: Hukum irama (ritme) perkembangan.Hukum ini menyatakan, bahwa berlngsungnya perkembangan itu tidak selalu “ajeg”, konstan, atau merata pada setiap waktu. Kadang-kadang suatu proses perkembangan berjalan lancar, tetapi biasa-biasa saja dari waktu kewaktu, dan ini di sebut “ajeg” sifatnya. Keenam: Hukum tempo perkembangan Berlangsungnya perkembangan pada anak yang satu , belum tentu sama dengan anak yang lain. Ada anak yang dalam perkembangannya kelihatan serba cepat, misalnya belajar merangkak, belajar berjalan, belajar berbicara, dan lain-lain, semuanya berlangsung  dengan lekas sekali. Sementara anak yang lain, dalam belajar hal-hal yang sama, terpaksa belajar amat lambat tidak lain semuanya ini menyangkut soal tempo perkembangan. Dan telah menjadi hukum yang pasti, bahwa setiap anak mempunyai kecepatan (tempo) perkembangan sendiri seniri.































DAFTAR PUSTAKA
 Zulkifli, psikologi perkembangan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2006.
Bawain Imam. Drs, pengantar ilmu jiwa perkembangan, PT Bina Ilmu, surabaya, 1985
Subrata Sumardi, Psikologi pendidikan, CV  Rajawali pers, Jakarta, 1990.
Desmita, psikologi pekembangan, Rineka cipta, Bandung, 2006.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar