Materi Fiqh Luqotoh dan Ihya

Posted by Rumah Subsidi Malang

I.I Latar Belakang
Secara tidak sengaja sering kali kita menemukan barang dijalan dan kita bingung harus berbuat apa terhadap barang tersebut, mau diambil atau dibiarkan saja. Kalau mau mengambil apa diperbolehkan dalam Islam, dan kalau barang tersebut dibiarkan saja apakah tidak mubadhir.Hal ini terjadi karena kita tidak mengetahui hukum menemukan barang temuan (Luqathah).
Tanah yang tidak nampak dimiliki oleh seseorang, serta tidak nampak ada bekas-bekas apapun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain. Menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) itu artinya mengelola tanah tersebut, atau menjadikan tanah tersebut layak untuk ditanami dengan seketika. Tiap tanah mati, apabila telah dihidupkan oleh orang, maka tanah tersebut telah menjadi milik orang yang bersangkutan.
Dalam pembahasan kali ini, pemakalah ingin membahas dua diantara muamalah yang diajarkan Nabi Muhammad yaitu Luqathah. Karena di dalam pembahasan ini terdapat suatu hikmah yang sangat besar untuk kehidupan sosial.








I.2 Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan barang temuan (Luqathah)
2.    Bagaimana  hukum pengambilan barang temuan?
3.    Apa yang dimaksud dengan ihya ul-mawat itu?
4.    Apa landasan hukum dari ihya ul-mawat itu?

I.3 Tujuan Masalah

1.    Untuk mengetahui pegertian barang temuan (Luqathah)
2.    Untuk mengetahui hukum pengambilan barang temuan.
3.    Untuk mengetahui pengertian dari ihya ul-mawat.
4.    Untuk mengetahui hukumnya dari akad ihya ul-mawat.




















BAB II
PEMBAHASAN

A. Luqathah
1. Pengertian Luqathah
Barang temuan dalam (bahasa arab) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah:   
اشيئ الملتقط
Sesuatu yang ditemukan atau didapat”

Menurut syaikh Ibrahim al bajuri bahwa al-Luqathah ialah:
 الاسم للشيئ الملتقط
Nama untuk sesuatu yang ditemukan”

          Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan al-luqathah sebagaimana yang ditakrifkan oleh para ulama’adalah sebagai berikut:
a.    Menurut Muhammad al-syarbini  al-khatib pengertian al-Luqhathah ialah:
“ sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya (pemiliknya)”
b.    Syaikh syihab al-din al-qalyubi dan syaikh umairah mendefinisikan al-luqhathah ialah sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan bukan didaerah harby (daerahnya orang-orang yang merdeka), tidak terpelihara dan tidak dilarang karena kekuatanya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut”.
c.    Syaikh Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan luqhathah adalah sesuatu yang disia-siakan oleh pemiliknya, baik karena jatuh lupa atau yang seumpamanya”.   
Dari definisi-definisi yang dijelaskan oleh para ulama’, Secara umum dapat diketahui bahwa pengertian luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
B. Hukum Pengambilan Barang temuan (Luqathah)
2. Hukum-hukum Luqathah
Hukum Pengambilan barang temuan (Luqathah) di Tafsil (diperinci),yaitu  tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagaimana berikut:
a.    Wajib, yakni Hukumnya wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuannya itu dengan sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil maka akan hilang,  sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
b.    Sunnat, yakni Hukumnya sunnat mengambil benda-benda temuan bagi penemunya, apabila penemu percaya pada dirinya bahwa ia akan mampu memelihara benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya tetapibila tidak diambilpun barang-barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia atau tidak akan diambil oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
c.    Makruh, yakni Hukumnya makruh bagi seseorang yang menemukan harta, kemudian masih ragu-ragu apakah dia akan mampu memelihara benda-benda tersebut atau tidak dan bila tidak diambil benda tersebut tidak dikhawatirkan akan terbengkalai, maka bagi orang tersebut makruh untuk mengambil benda-benda tersebut.
d.    Haram, yakni Hukumnya haram bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak mampu memelihara harta tersebut dengan sebagaimana mestinya, maka dia haram untuk mengambil benda-benda tersebut.

3. Rukun Luqathah.
Rukun-rukun dalam Luqathah ada dua, yaitu:
1. Orang yang mengambil (yang menemukan)
2. Benda-benda yang diambil (barang yang ditemukan)

4. Macam-macam Benda Temuan
Terdapat macam-macam benda temuan yaitu:
a.     Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama, umpamanya mas, perak, pisau, gergaji dan yang lainnya.
b.     Benda-benda yang tidak tahan lama, umpanya makanan, tepung, buah-buahan dan sebagainya. Benda-benda seperti ini boleh dimakan atau dijual supaya tidak tersia-siakan,bila kemudian baru datang pemiliknya, maka wajib mengembalikannya atau uang seharga benda-benda yang dijual atau dimakan.
c.    Benda-benda yang memerlukan perawatan, seperti padi harus dikeringkan atau kulit hewan perlu disamak.
d.    Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak unta, sapi, kuda, kambing dan ayam. Pada hakikatnya binatang-binatang itu tidak dinamakan al-Luqathah tetapi disebut al-Dhalalah, yakni binatang-binatangyang tersesat atau kesasar.
Adapun binatang-binatang yang ditemukan oleh seseorang secara umum dapat dibagi dua, yaitu:
a.    Binatang yang kuat, yakni binatang-binatang yang mampu menjaga dirinya dari serangan binatang buas, umpamanya unta, kerbau dan kuda, baik menjaga dirinya dengan cara melawan ataupun lari, binatangyang mampu menjaga dirinya boleh diambil hanya untuk dijaga saja(Tidak boleh dimiliki), kemudian diserahkan kepada penguasa, maka lepaslah tanggungan pengambil.
b.    Binatang-binatang yang tidak dapat menjaga dirinya dari serangan-serangan binatang buas, baik karena tidak mampu melawan maupun karena tidak dapat menghindari, seperti anak kambing dan anak sapi, binatang-binatang ini boleh diambil untuk dimiliki, baik untuk dipelihara, disembelih maupun untuk dijual,bila datang pemilik untuk memintanya, maka wajib dikembalikan hewannya atau harganya.
5. Kewajiban orang yang menemukan barang temuan.
Orang yang menemukan barang wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfa’atkan oleh penemu.
Dari Suwaid bin Ghaflah, ia bercerita : Saya pernah berjumpa Ubay bin Ka’ab, ia berkata, Saya pernah menemukan sebuah kantong berisi (uang) seratus Dinar, kemudian saya datang kepada Nabi SAW. (menyampaikan penemuan ini), kemudian Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun”. Lalu saya umumkan ia, ternyata saya tidak mendapati orang yang mengenal kantong ini. Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah ia selama setahun”. Kemudian saya umumkan ia selama setahun, namun saya tidak menjumpai (pemiliknya). Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau untuk ketiga kalinya, lantas Beliau bersabda, “Jaga dan simpanlah isinya, jumlahnya, dan talinya. Jika suatu saat pemiliknya datang (menanyakannya), (maka serahkanlah). Jika tidak, boleh kau manfaatkan”. Kemudian saya manfa’atkan. Lalu saya (Suwaid) berjumpa (lagi) dengan Ubay di Mekkah, maka ia berkata, “Saya tidak tahu, (beliau suruh menjaganya selama) tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 78 no: 2426, Muslim III: 135 no: 1723, Tirmidzi II: 414 no: 1386, Ibnu Majah II: 837 no: 2506 dan ‘Aunul Ma’bud V: 118 no: 1685).

6.    Kambing atau Unta Yang Lepas/tersesat (dhallah).
Barang siapa mendapatkan dhallah (barang temuan) berupa kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing termaksud kepadanya. Jika tidak, maka ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa Unta dan sebangsanya, seperti sapi, kerbau, kuda bighal dan himar yang tersesat menurut hadist  dibawah ini maka tidak halal baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat).
Dari Zaid bin Khalid al-Juhanni ra, ia bercerita: Ada orang Arab badwi datang menemui Nabi saw, lalu bertanya kepadanya tentang barang temuannya. Maka beliau menjawab, “Umumkanlah ia selama setahun, lalu perhatikanlah bejana yang ada padanya dan tali pengikatnya. Kemudian jika datang (kepadamu) seorang yang mengabarkan kepadamu tentang barang tersebut, (maka serahkanlah ia kepadanya). Dan, jika tidak, maka hendaklah kamu memanfaatkan ia.” Ia bertanya, “Ya Rasulullah, lalu (bagaimana) barang temuan berupa kambing?” Maka jawab Beliau, “Untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.” Ia bertanya (lagi), ”Bagaimana tentang barang temua berupa unta?” Maka raut wajah Nabi saw berubah, lalu Rasulullah bersabda, “Mengapa kamu menanyakan unta? Ada bersamanya terompahnya dan memiliki perut, ia mendatangi air dan memakan rerumputan.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 80 no: 2427, Muslim III: 1347 no: 2 dan 1722, Tirmidzi II: 415 no: 1387, Ibnu Majah II: 836 no: 2504, dan ’Aunul Ma’bud V: 123 no: 1688). 

7. Hukum barang temuan berupa makanan dan barang sepele.
Barang siapa yang mendapatkan makanan di tengah jalan, maka boleh dimakan, dan barang siapa menemukan sesuatu yang sepele yang tidak berkaitan erat dengan jiwa orang lain, maka boleh dipungut dan halal dimilikinya.
Dari Anas ra ia berkata: Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 86 no: 2431, Muslim II: 752 no: 1071 dan ’Aunal Ma’bud V: 70 no: 1636.
Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah. Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita. Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanya adalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala. Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil. Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
Pertama: Diambil Seorang muslim yakni boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan tiga syarat:
1.    Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
2.    Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
3.     Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya. 
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan. Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya ,namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.
Untuk  alasan tertentu selama pemilik  asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya. Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nanti pemiliknya datang.

8. Hukum Luqathah di tanah Suci (Makkah)
Ketentuan-ketentuan diatas diperuntukkan bagi seseorang yang menemukan benda dan memungutnya di tempat-tempat selain di tanah suci mekkah, adapun temuan benda-benda di tanah suci mekkah diharamkan mengambilnya kecuali untuk diumumkan (dikenalkan), Rasullullah SAW. Bersabda:


 ولايلتقط لقطتهاالا من عرفها
“Tidak Boleh Mengambil Benda Temuan (di mekkah) Kecuali Bagi Yang Akan Mengumumkannya”.
Dalam riwayat lain bahwa rasulullah SAW. Bersabda:
لايرفع لقطتها الا منشد اي المعرف بها
“Tidak boleh mengambil benda temuan kecuali orang yang akan mengumumkannya”.

C. Ihya  Al-Mawat
1. Makna Ikhya Al-mawat
Ihya al –mawat adalah dua lafadz yang menunjukkan satu istilah dalam fiqh dan mempunyai maksud tersendiri, bila diterjemahkan secara literer ihya berarti menghidupkan dan mawat berasal dari kata maut yang berarti mati atau wafat.   dan yang dimaksud di sini adalah tanah yang tidak dimiliki siapapun.
Sedangkan menurut Imam al-mawardi dalam kitab al-iqna’ al-katib, yang dimaksud dengan al-mawat menurut istilah adalah
هوالذي لم يكن عامررا ولا حريما لعا مر قرب من العا مر او بعد
“Tidak ada yang menanami, tidak ada  halangan karena menanami, baik dekat dari yang menanami maupun jauh”.
Sedangkan menurut imam al-Taqiy al-Din Abi Bakar Ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayat al-akhyar yang dimaksud dengan al-mawat adalah:
الارض التي لم تعمر قط
”Tanah (bumi) yang tidak ditanami (disuburkan) sama sekali”.
Para fuqoha’ mendefinisikan sebagai tanah yang tidak terikat oleh kepemilikan yang dilindungi hukum.
Diantara perhatian islam untuk memakmurkan bumi ini adalah berupa anjuran untuk memakmurkan tanah yang mati, tanah yang tak bertuan dan tidak produktif, baik untuk pertanian ataupun untuk kegiatan lainnya. Dan dalam masalah ini ada beberapa hadits yang berhasil saya dapatkan untuk disebutkan pada kesempatan ini.
Dalam ajaran islam pemanfaatan lahan atau tanah yang mati, tidak bertuan dan tidak produktif ini disebut ihya ul-mawat. Definisi ihya ul-mawat adalah seorang muslim pergi ke tanah yang tidak dimiliki siapa pun kemudian memakmurkannya dengan menanam pohon di dalamnya, atau membangun rumah di atasnya, atau menggali sumur untuk dirinya dan menjadi milik pribadinya.
Berkata Syaikh Abdul Azhim Al Badawi: “Ihyaul Mawat adalah seseorang memberikan tanda/tiang pada tanah yang sebelumnya tidak diketahui seorang pun yang memiliki tanah tersebut, kemudian dia menghidupkannya dengan mengairinya atau menanami tanaman, menanami pepohonan atau membangun bangunan, sehingga menjadi miliknya.  Ihyaul Mawat diperbolehkan dan islam mendakwahkan untuk menghidupkan lahan yang mati berdasarkan sabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wa Sallam:
مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ
“Barangsiapa yang memakmurkan tanah yang tidak di miliki oleh seorang seorangpun maka dia lebuh berhak (atas tanah itu).” (HR. Imam Bukhari. (5/8/2325), Shahil Jami’ish Shaghir(6057) .
Itulah ajaran islam menganjurkan untuk memanfaatkan lahan yang mati, yang tidak bertuan untuk dimakmurkan baik dengan dibangun rumah ataupun ditanami tanaman. Ini menunjukkan islam menganjurkan untuk membuat produktif suatu lahan, jangan sampai terbengkalai dan tidak terurus.
Ihya al-mawat secara logat artinya menghidupkan tanah-tanah yang terlantar dalam arti menyuburkannya dan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang berharga. Tanah yang dihidupkan oleh seseorang berarti menjadi milik orang yang menghidupkan tanah itu. Kalimat atau kata Ihya' al-mawat terdiri dari dua kata yakni Ihya’ yang berarti menghidupkan dan al-mawat yang berarti sesuatu yang mati. Yang di maksudkan dengan kata al-Mawat itu adalah bumi/tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memanfaatkannya. Yang menjadi masalah bagaimana pendapat Imam Syafi’i tentang izin membuka tanah mati; dan bagaimana metode istinbath hukum Imam Syafi’i tentang izin membuka tanah mati. Adapun sebagai sumber data primer, yaitu kitab-kitab karangan Imam Syafi’i: al-Umm, Juz 3, dan data sekunder, yaitu berbagai literatur yang berhubungan dengan tulisan ini. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research. Sebagai teknik analisis data digunakan analisis data kualitatif, dengan pendekatannya menggunakan metode deskriptif.  Hasil penelitian: menurut Imam Syafi’i untuk membuka tanah mati atau dengan kata lain untuk memiliki tanah yang mati tidak perlu izin dengan Imam atau pemerintah. Dalam pandangan Syafi’i bahwa izin dalam ihyaul mawat adalah bukan syarat. Menurut dia syarat ihya al-mawat yang terkait dengan orang yang menggarap haruslah seorang muslim, lahan itu berada di wilayah Islam, tanah itu kosong dan belum ada yang menggarap. Alasan Imam Syafi'i dalam hal ini metode istinbath hukumnya Imam Syafi’i didasarkan pada makna zhahir di samping qias, yaitu qias antara tanah kosong dengan air, di mana semua orang sangat membutuhkan tanah dan air tersebut.
2. Sebab-sebab terjadinya ihya Al-mawat
•    Jika seseorang memagarnya dengan pagar yang kokoh, sebagaimana kebiasaan yang berlaku, maka ia telah memilikinya sebagai mana sabda rosulullah yang artinya:
“barang siapa yang membangun pagar pada sebidang tanah,maka tanah tersbut miliknya”
•    Jika seorang menggali sumur di tanah yang belum dimiliki tersebut dan sumur tersebut mengeluarkan air,maka ia telah menghidupinya.
•    Apabila seorang mengalirkan air dari mata air atau dari sungai ketanah tesebut,maka ia telah menghidupkanny
•    Jika seorang menahan atau membendung yang sebelumnya menggenangi tanah tersebut yang membuatnya tidak bisa di Tanami lalu tanah tersebut bisa ditanami maka ia telah menghidupkannya.
D. Landsasan hukum Ihya Al-Mawat
Yang dijadikan rujukan (sumber hukum) oleh para ulama mengenai ihya al-mawat adalah al-hadits, seperti hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhori dari Aisyah RA bahwa Nabi SAW. Bersabda:
من عمر ارضا ليست لاحد فهو احق بها
“Barang siapa yang membangun sebidang tanah yang bukan hak seseorang, maka dialah yang beerhak atas tanah itu”.
Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam abu Dawud dari samurah ibn jundab RA bahwa Rasulullah SAW. bersabda: 
من احاط حا ئطا على ارض فهي له
“barangsiapa yang telah membuat suatu dinding di bumi, itu berarti telah menjadi haknya”.     
Hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Tirmidzi dari Jabir RA, dia berkata bahwa Rasulullah. SAW. Bersabda :


من احيا ارضا ميتة فهي له
”Barangsiapa yang membuka tanah yang kosong, maka tanah itu menadi miliknya”.
من احيا ارضاميتة فيهااجرومااكلت العوا في منها فهو له صدقة 
“Barangsiapa yang membuka tanah yang belum dimiliki seseorang, maka dia mendapat ganjaran dan tanaman yang dimakan hewan adalah shadaqah”.
Dengan adanya hadits-hadits tersebut diatas, para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum asal ihya al-mawat, sebagaian ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah ja’iz (boleh) dan sebagian ulama lagi berpendapat sunnat.

{ 0 comments... read them below or add one }

Posting Komentar